Ntvnews.id, Jakarta - Penyanyi Agnez Mo terlihat menghadiri undangan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di kantornya, untuk berdiskusi terkait kisruh Undang-undang Hak Cipta dan royalti lagu musisi Tanah Air.
Dalam pertemuannya itu, penyanyi 38 tahun tersebut curhat soal pengalamannya menjadi LMK (Lembaga Manajemen Kolektif) selama 12 tahun di Amerika Serikat.
"Jadi sebenarnya ya balik seperti yang saya bilang, di sini kita hanya berdiskusi, saya membagi juga pengalaman saya sebagai pencipta lagu dan juga sebagai penyanyi," tutur Agnez Mo, 19 Februari 2025.
"Pada saat di Amerika juga LMK-nya seperti apa, saya sendiri sebenarnya bagian dari dalam tanda kutip LMK di Amerika yaitu BMI selama 12 tahun," sambungnya.
Selain berdiskusi, Agnez dan Menteri Hukum Supratman membahas untuk poin-poin penyempurna penerapan Undang-undang Hak Cipta.
"Nah itu tadi yang kita juga sempat bahas, dan semoga ini bisa membantu ke depannya supaya tidak ada lagi salah tafsir dari UU gitu," timpalnya.
Dengan adanya diskusi ini, Agnez berharap jika seluruh musisi di Tanah Air baik pencipta lagu bisa mendapatkan hak sesuai dengan aturan yang ada.
"Makanya saya pikir, bagus nih kita pakai kesempatan ini untuk sama sama belajar, sama-sama duduk, sama sama mendengar, dan sadar hukum ya karena saya tahu kadang-kadang kita cuma bisa denger dan liat line aja yang ada di dalam social media padahal mungkin UU nya tidak seperti itu," jelasnya.
Sebagai informasi Agnez Mo sebelumnya divonis bersalah terkait gugatan royalti Ari Bias lantaran membawakan lagu 'Bilanh Saja' di tiga konsernya tanpa izin.