Ntvnews.id, Jakarta - Agnez Mo tegaskan tak akan mundur dan tetap akan maju kasasi usai divonis bersalah oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dan wajib membayar denda Rp1,5 miliar kepada Ari Bias.
Buntut dari membawakan lagu 'Bilang Saja' tanpa izin, Agnez Mo kalah di persidangan dan dianggap tidak ada itikad baik kepada Ari Bias selaku pencipta lagu.
"Iya dong, akan ngajuin kasasi (sambil tersenyum) tidak bisa dibocorkan karena sedang on process," tutur Agnez di kantor Kemenkum, Kuningan, Jakarta Selatan, 19 Februari 2025.
Menurut Agnez sejauh ini pengajuan kasasinya terkait kasus royalti itu sudah berjalan dan sedang diproses oleh Mahkamah Agung.
"Kan udah case, gak bisa dikasih tau dong, tinggal lihat aja, lihat nanti ya akhirnya," sambung Agnez.
Sebelumnya Agnez Mo sempat memenuhi undangan dari Menteri Hukum Supratman terkait diskusi revisi Undang-undang Hak Cipta.
"Jadi sebenarnya ya balik seperti yang saya bilang, di sini kita hanya berdiskusi, saya membagi juga pengalaman saya sebagai pencipta lagu dan juga sebagai penyanyi. Nah itu tadi yang kita juga sempat bahas, dan semoga ini bisa membantu ke depannya supaya tidak ada lagi salah tafsir dari UU gitu," pungkasnya.
Selain Agnez Mo hadir juga Raffi Ahmad, Armand Maulana, Kunto Aji, Ariel NOAH, dan BCL di kantor Menteri Hukum untuk berdiskusi terkait revisi Undang-undang Hak Cipta yang sedang kisruh di sosial media.