Ntvnews.id, Jakarta - Penyanyi senior Fariz RM kembali diamankan polisi terkait kasus penyalahgunaan narkoba, untuk keempat kalinya.
Fariz yang berhasil ditangkap di Bandung, kini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Selatan.
"Ditangkap di Bandung," tutur AKBP Andri Kurniawan, 20 Februari 2025.
Diperjelas oleh Humas Polres Metro Jakarta Selatan, jika pada saat penangkapan Fariz RM ditemukan sejumlah barang bukti berupa sabu dan ganja. Bahkan selain Fariz RM ada satu orang yang juga terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.
"Sudah mengamankan 2 orang yang hari ini sudah ditetapkan jadi tersangka, dengan inisial ADK (46), FRM (66). Kemudian barang bukti yang disita yaitu ada ganja dan sabu," tutur Kompol Nurma Dewi.
Sebelumnya Fariz RM sudah 3 kali ditangkap terkait kasus penyalahgunaan narkoba pada 2007 lalu memiliki 1,5 linting ganja, kemudian 2015 keciduk mengisap ganja, dan 2018 lalu dengan kepemilikan sembilan butir Alprazolam, dua butir Dumolid, dan alat isap sabu.