Ntvnews.id, Jakarta - Pencipta lagu 'Bilang Saja' Ari Bias akhirnya menanggapi statement Agnez Mo saat hadir di podcast Deddy Corbuzier, yang mengaku sengaja dijadikan tumbal oleh beberapa musisi yang berkepentingan lain dalam kisruh royalti ini.
"Mungkin ada yang mau menjual platformnya atau sesuatu, ini masih perkiraan, enggak tahu. Tapi ya jangan gue yang ditumbalin hanya karena agenda kalian,” tutur Agnez di YouTube Deddy Corbuzier, 21 Februari 2025.
Namun mendengar hal itu, Ari Bias sebagai lawan menegaskan jika semua tuduhan Agnez itu tidak benar adanya. Melainkan Ari Bias dan tim sudah menempuh proses hukum yang benar sesuai Undang-undang.
"Kita tidak pernah menumbalkan orang. Dan ini sudah melalui proses hukum yang benar di pengadilan. Tidak ada rekayasa, semuanya apa adanya," tutur Ari Bias.
Tak hanya itu, Ari Bias sebagai penggugat juga sebelum sudah melampirkan semua bukti yang ada, dimana dalam kurun waktu 1,5 tahun pihak Agnez Mo tidak pernah merespons ataupun membayarkan hak pencipta lagu secara langsung ataupun lewat LMK.
"Kami sudah bertanya ke LMKN, setahun setelah acaranya. Saya tanya, ada bayar royalti, tidak ada pembayaran royalti," sahutnya.
Sebagai informasi Agnez Mo diputus bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 30 Januari 2025 bahwa Agnez Mo terbukti bersalah melanggar Pasal 9 Undang-Undang Hak Cipta. Pasal 9 UU Hak Cipta itu terkait Hak Ekonomi Pencipta.