Ntvnews.id, Jakarta - Polda Metro Jaya menetapkan Nikita Mirzani dan Ismail Marzuki sebagai tersangka terkait dugaan tindak pemerasan dan pengancaman yang dilakukan kepada dr. Reza Gladys.
Menurut keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya Ade Ary, Nikita dan Mail terjerat pasal berlapis yakni pemerasan dan pengancaman melalui media elektronik. Adapun keduanya dijerat Pasal 27B ayat (2) dan Pasal 45 ayat (10) Undang-Undang ITE dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.
Dan dijerat pasal 368 KUHP tentang pengancaman dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. Terakhir, Nikita Mirzani dijerat dengan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
"Dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara," kata Kombes Pol Ade Ary, 21 Februari 2025.
Sebelumnya Ade Ary pun sudah merilis nama Nikita dan Mail sebagai tersangka bersamaan hari pemeriksaannya, namun ia meminta untuk ditunda karena masalah pekerjaan.
"Benar, Saudari NM dan Saudara IM telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditressiber Polda Metro Jaya berdasarkan bukti yang cukup dan berdasarkan hasil gelar perkara," jelasnya.
Sebagai informasi Nikita Mirzani telah dilaporkan oleh RGP (Reza Gladys) pada 3 Desember lalu, terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp4 miliar dan pengancaman melalui media elektronik.