Ntvnews.id, Jakarta - Nikita Mirzani dan teman dekatnya Ismail Marzuki resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya terkait dugaan pemerasan dan pengancaman melalui media elektronik.
Saat dikonfirmasi kepada pihak kuasa hukumnya Fahmi Bachmid, ia menegaskan jika Nikita Mirzani hanya diminta untuk mereview produk pelapor atau bisa dibilang endorse. Untuk hal itu Fahmi membantah jika Nikita melakukan tindak pemerasan terhadap RGP.
"Saya pastikan, nggak ada pemerasan. Kalau menurut saya, sebagai kuasa hukum, tidak ada pemerasan. Yang ada permintaan bantuan, Nikita diminta mereview yang baik-baik,” tutur Fahmi Bachmid kuasa hukum Nikita Mirzani ke awak media, 21 Februari 2025.
Menurut Fahmi jika melihat dari percakapan Nikita dengan Mail yakni lebih merujuk kepada konteks bisnis alias endorse, bukan soal pemaksaan atau pemerasan.
"Setelah itu dikontrak, kontraknya akan dibayar lagi, suruh ingatkan. Itu ada semua percakapannya dengan Ismail Marzuki alias Mail," sambungnya.
Untuk hal itu Fahmi meminta kepada Polda Metro Jaya untuk tidak terburu-buru menetapkan kliennya sebagai tersangka.
"Saya minta, ini betul-betul tegak lurus lah, polisi, penyidik. Jangan main-main dalam kasus ini. Ini menyangkut reputasi kepolisian juga soalnya, karena kasus ini disoroti masyarakat," pungkasnya.
Sebagai informasi Nikita Mirzani sebelumnya sempat dilaporkan oleh dokter Reza Gladys pada 3 Desember 2024, terkait dugaan kasus tindak pidana pencucian uang sebesar Rp4 miliar rupiah. Dan dibayarkan secara 2 kali proses yakni via transfer Rp2 miliar dan secara tunai Rp2 miliar.