Ntvnews.id, Jakarta - Keputusan sidang cerai Ria Ricis dengan Teuku Ryan kini sudah berakhir. Secara resmi Pengadilan Agama Jakarta Selatan telah memutuskan dan mengabulkan gugatan Ricis pada Teuku.
"Untuk perkara tersebut, kemarin sudah diputus secara e-court yang mahar putusannya adalah dalam tangkisan menolak eksepsi dari tergugat dan mengabulkan gugatan penggugat," kata Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah Jumat, 3 Mei 2024.
"Menjatuhkan talak 1 bain sughra dari tergugat terhadap penggugat," sambungnya.
Sementara, Ricis sebelumnya mengajukan gugatan cerai secara e-court pada Januari 2024. Sidang perdana keduanya pun berlangsung pada Februari, namun keduanya kompak tak sama-sama hadir.
Kini usai ada putusan dan resmi bercerai, Ria Ricis pun mengungkapkan rasa syukur yang disampaikannya lewat postingan akun Instagram story miliknya.
Dalam postingan tersebut, Ricis menuliskan kalimat menggunakan warna putih dengan latar hitam.
"Alhamdulillah terimakasih semua doanya..," tulis Ricis dikutip Jumat, 3 Mei 2024.
Postingan Ria Ricis (Instagram)
Di sisi lain, pernikahan Ricis dengan Teuku telah dikaruniai seorang anak bernama Moana. Terkait hak asuh anak, Ricis pun diminta harus mengizinkan Moana bertemu dengan Teuku meski mereka sudah resmi bercerai.
Kemudian Teuku Ryan juga masih memiliki tugas dan tanggung jawab untuk memberikan nafkah pada anaknya hingga tumbuh dewasa, disampaikan oleh Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah.
"Anak penguggat dan tergugat dalam asuhan dan pemeliharaan penggugat dengan ketentuan bahwa penggugat tidak boleh menghalangi tergugat untuk menyalurkan kasih sayang terhadap anak," katanya.
"Serta menghukum tergugat untuk membayar biaya untuk anak tersebut sampai dewasa dan mandiri, nominalnya sejumlah Rp10 juta per bulan," sambungnya.