Ini Kata Polisi Soal Kasus yang Dilaporkan Selebgram Tasyi Athasyia

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 11 Mar 2025, 21:09
thumbnail-author
April
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Tasyi Athasyia Tasyi Athasyia (Instagram)

Ntvnews.id, Jakarta - Selebgram Tasyi Athasyia resmi melaporkan 2 akun penyebar hoax ke Polda Metro Jaya terkait tindak UU ITE, usai kisruhnya mereview bika Ambon miliki Ci Mehong.

Menurut keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya, menyebutkan Tasyi dituding oleh akun media sosial TiktTok dengan akun @sxxxx dan @bxxxx pada 6 Maret 2025 melakukan 'black campaign'.

"Laporan tersebut bermula saat pelapor disebut 'black campaign' (kampanye hitam) terhadap UMKM yang menyebabkan usahanya bangkrut," tutur Ade Ary, 11 Maret 2025.

Dalam tudingan itu tertulis bahwa Tasyi dengan sengaja menyebut kekurangan produk UMKM tanpa ada alasan lain, hal ini disangka sengaja demi menjatuhkan produk yang di-review.

"Dalam unggahan akun tersebut, Tasyi menyebut produk UMKM tersebut memiliki kekurangan tanpa ada faktor lain," sambungnya.

Menurut keterangan polisi, jika Tasyi melakukan review produk itu secara fair tidak berniat menjatuhkan usaha orang lain.

"Padahal korban hanya membuat ulasan jujur dan tidak menerima bayaran dari pihak manapun untuk menjatuhkan bisnis tersebut," timpal Ade Ary.

Sebagai informasi, laporan Tasyi sendiri telah teregistrasi dengan nomor LP/B/1628/III/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 7 Maret 2025. Dalam laporannya, Tasyi melapor dengan Pasal 45 Ayat (4) Juncto 27a Undang-Undang ITE dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP.

"Dia juga membawa sejumlah barang bukti saat pelaporan seperti satu buah bundel tangkapan layar dan postingan komentar negatif, kemudian satu buah tautan video," tutup Ade Ary.

x|close