Dituduh Meras Rp350 Juta, Codeblu Dipolisikan Terkait Kasus UU ITE

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 13 Mar 2025, 05:00
thumbnail-author
April
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Codeblu Codeblu (TikTok)

Ntvnews.id, Jakarta - Vlogger sekaligus selebgram yang seringkali me-review makanan Codeblu, resmi dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan terkait kasus UU ITE.

Dari kasus yang dilaporkan ASS tersebut, Codeblu sudah jalani pemeriksaan dengan penyidik pada 11 Maret, dan mintai sejumlah keterangan oleh penyidik. Hal ini disampaikan langsung oleh Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi.

"Kemarin, ya, tanggal 11 Maret 2025, kita sudah meminta keterangan dari inisial WA atau alias C. Ya, itu, kemudian berdasarkan LP/B/3861/XII/2024 tanggal 31 Desember 2024, yang melaporkan adalah inisial ASS terlapor WA atau C," tuturnya, 13 Maret 2025.

Dalam salah satu kontennya itu, Codeblu alias William Anderson melanggar pasal 28 ayat (2) terkait Undang-undang ITE.

"Ya, itu, kemudian pasal yang diterapkan adalah pasal 28 ayat (2) Undang-Undang ITE Tanggal 31 Desember 2024," sambung Nurma.

Diungkapkan oleh Nurma Dewi jika konten yang dilaporkan oleh ASS yakni terkait aksi Codeblu memviralkan salah satu produk yang tidak menjalin kerja sama dengannya, dan berusaha menjatuhkannya.

"Dia menaikkan atau memviralkan salah satu brand yang melaporkan, kemudian itu ternyata bukan brand yang memberikan ke panti asuhan di wilayah Jakarta Selatan, ya, itu di Jagakarsa," jelasnya.

Atas hal tersebut, Codeblu dituding sudah menyebarluaskan kabar bohong kepada followers di sosial media.

"Sementara ini yang dilaporkan WA, ya, karena sudah menyebarkan, ya, berita-berita, ya, bohong, itu yang diduga," tutup Nurma.

Sebagai informasi, Codeblu sebelumnya dikabarkan telah melakukan upaya pemerasan kepada salah satu toko roti, senilai Rp350 juta untuk menghapus video yang sudah di postingnya.

x|close