Ntvnews.id, Jakarta - Kasus perceraian yang tengah bergulir di pasangan selebriti Baim Wong dan Paula Verhoeven kian semakin memanas. Selain berebut hak asuh kedua anaknya, kini semua tudingan Baim Wong soal adanya perselingkuhan kabarnya sudah dibuktikan di persidangan.
Menurut kuasa hukum Baim, Fahmi Bachmid menyebutkan jika bukti perselingkuhan yang dilakukan oleh Paula dengan teman dekat Baim hingga berduaan dalam satu kamar hingga subuh kini sudah sah di mata pengadilan agama Jakarta Selatan.
"Baim Wong itu mendalilkan adanya sebuah perselingkuhan, adanya seorang wanita yang berduaan dengan seorang laki-laki yang bukan muhrimnya di suatu tempat," tutur Fahmi ke awak media, 13 Maret 2025.
Sampai seluruh bukti rekaman perselingkuhan ditunjukan saat di persidangan, Paula tidak membantah sama sekali soal adanya tuduhan tersebut.
"Itu tidak dibantah. Sampai hari ini, tidak ada satu pun saksi yang membantah persoalan tersebut," imbuh Fahmi.
Tak hanya itu, Fahmi pun membeberkan jika tidak ada pihak yang diduga sebagai selingkuhan Paula untuk diajak ke persidangan untuk membantah hal itu.
"Orang yang selama ini disebut-sebut sebagai selingkuhannya, tidak dihadirkan untuk menjernihkan, untuk membantah," timpalnya.
Bahkan sebelumnya, Paula pun sempat mengakui kesalahan dan pernah membohongi Baim selama ini.
"Ada sebuah pengakuan bahwa seorang istri telah berbohong dengan suami. Di dalam syariat Islam, istri itu tidak boleh melakukan hal-hal, apalagi membohongi suaminya. Istri keluar rumah tanpa izin suami tidak dibenarkan, istri tidak boleh berbohong atau melakukan sesuatu tanpa sepengetahuan suaminya," pungkas Baim Wong.
Fahmi pun menyebut jika tidak adanya bantahan dari terlapor, menjadi syarat sah tudingan tersebut dalam persidangan.
"Di dalam hukum, dengan tidak membantah itu adalah pengakuan secara diam-diam. Berarti perselingkuhan itu terbukti secara sah di dalam persidangan ini," tutupnya.