Sandra Dewi Resmi Ditetapkan Kejagung Sebagai Tersangka Korupsi Timah? Begini Faktanya

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 10 Jun 2024, 08:54
Dedi
Penulis
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Sandra Dewi Sandra Dewi (Instagram)

Ntvnews.id, Jakarta - Sejak beberapa waktu belakangan, media sosial sempat dihebohkan dengan kabar bahwa Sandra Dewi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi Timah. Bahkan, isu Sandra Dewi tersangka sempat trending di mesin pencari pada Jumat, 6 Juni 2024 lalu. 

Sebuah unggahan di X menarasikan bahwa Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Sandra Dewi dalam kasus korupsi Timah yang merugikan negara sebesar Rp300 triliun. 

“Akhirnya Sandra Dewi menyusul suaminya Harvey Moeis di tetapkan sebagai tersangka kasus penambangan timah illegal. Ayo hujat. Jgn klo sama maling ayam aja pada ganaz2” tulis pemilik akun tersebut seperti dilansir pada Senin, 10 Juni 2024. 

Perlu diketahui bahwa Sandra Dewi telah diperiksa oleh Kejaksaan Agung sebanyak dua kali. Ia adalah istri dari Harvey Moeis, seorang pengusaha tambang timah yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung sejak beberapa bulan lalu. 

Ia diduga telah terlibat dalam kasus dugaan korupsi soal perdagangan komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk sejak tahun 2015-2022. Total kerugian dari kasus korupsi ini disebutkan lebih dari Rp300 triliun. 

Melihat kabar tersebut viral di berbagai media sosial, pengacara Sandra Dewi, Harris Arthur Hedar pun buka suara. Ia menggarisbawahi bahwa status Sandra Dewi saat ini masih sebagai saksi. Kabar artis cantik itu menjadi tersangka adalah tidak benar. 

“Tidak ada itu, kan sudah dipertegas Pak Kapuspenkum tidak ada itu. Itu berita hoaks. Fitnah yang dibuat oleh orang tidak bertanggung jawab. Tidak perlu saya pikir sampai saat ini, tidak ada (upaya hukum).” kata Harris Arthur Hedar kepada awak media baru-baru ini. 
Artis Sandra Dewi saat menghadiri pemeriksaan perdana oleh Kejagung. (Antara) Artis Sandra Dewi saat menghadiri pemeriksaan perdana oleh Kejagung. (Antara)

Halaman
x|close