Ntvnews.id, Jakarta - Clairmont pihak toko roti yang namanya sudah dicemarkan oleh food vlogger Codeblu, mantap untuk melaporkan kasus tersebut ke Polres Jakarta Selatan.
Tak hanya itu, Clairmont juga tetap menuntut ganti rugi sebesar Rp5 miliar kepada Codeblu sebagai kerugian materiil dan imateriilnya. Meskipun sudah dilakukan mediasi dan permintaan maaf oleh Codeblu, Clairmont tetap meminta ganti rugi atas ulasan buruknya yang sempat viral.
"Ya saya hadir di sini karena diundang untuk pertemuan perdamaian. Ya hasil mediasinya berawal dengan baik-baik ya. Codeblu sudah mengakui kesalahan dan sudah menyampaikan permohonan maaf," tutur Susana Darmawan pihak Clairmont ke awak media, 19 Maret 2025.
Sebelumnya Clairmont melaporkan Codeblu ke Polres Metro Jakarta Selatan terkait kasus UU ITE, setelah Codeblu mengunggah video hoax soal review produk roti Clairmont dan dituding melakukan pemerasan.
"Proses hukum tetap berlanjut," sahut Dedi pihak kuasa hukum Clairmont.
Menuntut ganti rugi dengan angka yang fantastis, dianggap setimpal dengan kesalahan Codeblu karena perusahaan mengalami penurunan omset hingga Rp4 miliar lebih, dalam kurun waktu Natal dan Tahun Baru.
"Kerugian materiil itu di luar brand value ada sampai sejumlah Rp 5 miliar, Kalau kerugian pasti dibuktikan, (kalau) memang (laporan) deadlock di polisi di pidana, kita tetap lanjut kemungkinan akan ngajukan gugatan di perdata," pungkasnya.