Ntvnews.id
Dilansir dari Jurnal Budaya Asia, Rabu, 19 Maret 2025, sabung ayam memiliki pengertian sejak zaman kuno sebagai praktik adu ayam, yang dimana dapat dijelaskan adanya dua ekor ayam jantan saling diadu dalam sebuah arena, hingga salah satunya kalah atau tidak mampu bertarung lagi.
Tradisi ini masih ditemukan di berbagai negara, baik sebagai hiburan, ritual budaya, maupun ajang perjudian ilegal.
Tradisi ini telah dilarang di indonesia dan berikut ini adalah sejarah dan alasan dilarangnya tradisi sabung ayam.
Sejarah Sabung Ayam
Sabung ayam memiliki sejarah panjang yang dapat ditelusuri hingga ribuan tahun lalu. Beberapa catatan sejarah menunjukkan bahwa adu ayam telah dilakukan sejak peradaban Yunani Kuno, Romawi, India, dan Tiongkok.
Di Asia Tenggara, termasuk Indonesia, sabung ayam sering dikaitkan dengan ritual kepercayaan dan budaya lokal.
Baca juga: VIDEO: Lagi Main Sambung Ayam Tertimpa Pohon Aren, 3 Orang Tewas Mengenaskan
Di Indonesia, sabung ayam telah menjadi bagian dari tradisi di beberapa daerah, seperti Bali dan Sulawesi. Di Bali, misalnya, adu ayam atau "tajen" merupakan bagian dari ritual keagamaan Hindu yang disebut "Tabuh Rah."
Meskipun memiliki unsur budaya, praktik ini tetap diawasi oleh pihak berwenang agar tidak disalahgunakan untuk perjudian.
Alasan Sabung Ayam Dilarang di Indonesia
Meskipun memiliki nilai historis dan budaya, sabung ayam dilarang di Indonesia karena berbagai alasan, di antaranya:
1. Perjudian Ilegal
Sabung ayam sering kali dikaitkan dengan aktivitas perjudian yang dilarang oleh hukum di Indonesia. Sesuai dengan Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), segala bentuk perjudian dilarang, termasuk taruhan dalam sabung ayam.
Baca juga: Penampakan Lapak Judi Sabung Ayam di Lampung yang Jadi Lokasi Penembakan 3 Polisi
2. Kekerasan terhadap Hewan
Praktik sabung ayam dianggap sebagai bentuk eksploitasi dan kekerasan terhadap hewan. Dalam pertarungan, ayam sering mengalami luka parah hingga kematian. Hal ini bertentangan dengan prinsip kesejahteraan hewan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
3. Gangguan Ketertiban Umum
Sabung ayam sering kali berlangsung di lokasi tersembunyi dan melibatkan banyak orang. Aktivitas ini berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban umum, seperti perkelahian antar penjudi, penyalahgunaan narkoba, serta tindak kriminal lainnya.
4. Penyebaran Penyakit
Pertarungan ayam dapat meningkatkan risiko penyebaran penyakit unggas, seperti flu burung (Avian Influenza). Ayam yang terluka atau mati dalam arena dapat menjadi sumber penularan penyakit yang membahayakan hewan lain maupun manusia.
Baca juga: 3 Anak Buah Ditembak Mati saat Gerebek Judi, Kapolda Lampung: Kami Ungkap Secara Transparan
Dapat disimpulkan bahwa Sabung ayam memiliki sejarah panjang di berbagai budaya, termasuk Indonesia. Meskipun dalam beberapa daerah masih dianggap sebagai bagian dari tradisi, akan tetapi praktik ini dilarang karena terkait dengan perjudian, kekerasan terhadap hewan, gangguan ketertiban, dan risiko penyebaran penyakit.
Hal ini juga sudah tertulis pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Oleh karena itu, pemerintah secara tegas melarang sabung ayam demi menjaga kesejahteraan masyarakat dan hewan.