Polda Metro Jaya Perpanjang Masa Tahanan Nikita Mirzani Jadi 40 Hari

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 24 Mar 2025, 15:24
thumbnail-author
Dedi
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Polda Metro Jaya telah memutuskan untuk memperpanjang masa penahanan artis Nikita Mirzani dan asistennya yang berinisial IM terkait kasus dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap seorang dokter berinisial RG.

Perpanjangan masa penahanan ini ditingkatkan dari sebelumnya 20 hari menjadi 40 hari. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi mengonfirmasi kabar perpanjangan masa tahanan sang artis.

"Penyidik dari Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya dari 24 Maret hingga 40 hari ke depan akan melanjutkan atau memperpanjang penahanan terhadap dua tersangka, saudari NM dan saudara IM,” ujar Kombes Ade dilansir dari Antara pada Senin, 24 Maret 2025.

Ade Ary mengungkapkan bahwa perpanjangan penahanan ini merupakan bagian dari mekanisme penyidikan yang sesuai dengan aturan yang berlaku dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Langkah ini dilakukan guna memenuhi tahapan penyidikan yang masih berlangsung.

Lebih lanjut, Ade Ary menyampaikan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan dengan melakukan pendalaman perkara serta berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum guna melengkapi berkas perkara.

Nikita Mirzani <b>(NTVNews)</b> Nikita Mirzani (NTVNews)

"Saat ini penyidik terus melakukan pendalaman dan melakukan koordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk kelengkapan berkas perkara," ujarnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya secara resmi menahan Nikita Mirzani dan asistennya IM usai menjalani pemeriksaan oleh Direktorat Reserse Siber. Penahanan dilakukan terkait dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap dokter berinisial RG.

Pada awal penahanan, Ade Ary menyampaikan bahwa masa penahanan kedua tersangka ditetapkan selama 20 hari untuk keperluan pendalaman kasus serta pelengkapan berkas perkara.

Dalam kasus ini, kedua tersangka didakwa melanggar sejumlah pasal, yaitu Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, Pasal 368 KUHP terkait pemerasan, serta Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dengan adanya perpanjangan masa penahanan ini, diharapkan penyidikan dapat berjalan lebih komprehensif dan tuntas, sehingga semua fakta dapat terungkap dengan jelas di persidangan nanti.

x|close