Ntvnews.id, Jakarta - BPJS Ketenagakerjaan merupakan program jaminan sosial yang memberikan perlindungan bagi tenaga kerja di Indonesia. Salah satu manfaat utama dari BPJS Ketenagakerjaan adalah Jaminan Hari Tua (JHT), yang dapat dicairkan setelah peserta memenuhi syarat tertentu.
Banyak pekerja yang belum mengetahui cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan dengan mudah dan cepat.
Dikutip dari sumber terpercaya, Kamis, 27 Maret 2025, berikut ini akan membahas syarat, prosedur, dan cara klaim JHT BPJS secara online maupun offline.
Baca Juga : BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Pertamedika untuk Perluas Layanan Kecelakaan Kerja
1. Syarat Pencairan BPJS Ketenagakerjaan
- Sebelum mengajukan klaim JHT BPJS, pastikan Anda memenuhi persyaratan berikut:
- Peserta sudah tidak bekerja
- Pekerja yang telah mengundurkan diri, terkena PHK, atau memasuki usia pensiun dapat mencairkan saldo JHT mereka.
- Masa kepesertaan minimal 10 tahun (pencairan sebagian)
Jika Anda masih bekerja dan ingin mencairkan sebagian saldo, maka bisa mencairkan maksimal 30% untuk perumahan atau 10% untuk persiapan pensiun.
- Memiliki dokumen lengkap
- Kartu BPJS Ketenagakerjaan
- KTP atau Paspor
- Kartu Keluarga (KK)
- Buku tabungan dengan nama yang sesuai dengan kepesertaan BPJS
- Surat keterangan berhenti bekerja (Paklaring) atau surat pengalaman kerja
- NPWP (untuk saldo di atas Rp50 juta)
Baca Juga : Sinergi BPJS Ketenagakerjaan dan Pemprov Jatim Wujudkan Universal Coverage Jamsostek
2. Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Secara Online (E-Klaim BPJS)
Dengan kemajuan teknologi, pencairan BPJS Ketenagakerjaan kini bisa dilakukan secara online melalui aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) atau situs resmi BPJS Ketenagakerjaan. Berikut langkah-langkahnya:
- Unduh dan Login ke Aplikasi JMO
- Download aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) di Play Store atau App Store.
- Login menggunakan email dan kata sandi yang sudah terdaftar.
- Pilih Menu Klaim JHT
- Setelah masuk ke aplikasi, pilih menu Jaminan Hari Tua (JHT).
- Klik opsi Ajukan Klaim dan pilih alasan pencairan, misalnya resign atau PHK.
- Unggah Dokumen yang Dibutuhkan
- Ambil foto atau scan KTP, Kartu BPJS, KK, Paklaring, dan buku tabungan.
- Pastikan dokumen jelas agar tidak ada kendala dalam proses verifikasi.
- Verifikasi Data dan Jadwal Wawancara Online
- Jika data Anda lengkap, BPJS akan melakukan verifikasi
- Anda akan mendapat jadwal wawancara online melalui panggilan video.
- Pencairan Saldo ke Rekening
- Jika semua proses berhasil, saldo JHT akan cair dalam 5-7 hari kerja ke rekening yang Anda daftarkan.
Baca Juga : Berikan Kemudahan Klaim JHT, BPJS Ketenagakerjaan Buka Layanan di PT Sritex
3. Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Secara Offline (Kantor BPJS)
Jika mengalami kendala dalam pencairan online, Anda bisa datang langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat dengan membawa dokumen yang diperlukan. Berikut langkahnya:
- Datang ke Kantor BPJS Terdekat
- Pastikan Anda sudah mempersiapkan semua dokumen asli dan fotokopi.
- Ambil Nomor Antrian
- Gunakan KTP atau Nomor Peserta BPJS untuk mendapatkan nomor antrean layanan pencairan.
- Mengisi Formulir Klaim
- Isilah formulir pengajuan klaim dengan benar dan sesuai data kepesertaan.
- Proses Verifikasi oleh Petugas
- Petugas BPJS akan memverifikasi dokumen dan data kepesertaan.
- Saldo Ditransfer ke Rekening
- Jika pengajuan disetujui, saldo JHT akan ditransfer dalam 5-10 hari kerja.
Baca Juga : BPJS Ketenagakerjaan Layani Pemberkasan JHT Mantan Karyawan Sritex
4. Tips agar Proses Pencairan BPJS Ketenagakerjaan Lancar
- Pastikan data di BPJS sudah sesuai dengan KTP dan rekening bank agar tidak terjadi penolakan klaim.
- Gunakan aplikasi JMO untuk pencairan online agar lebih cepat dan mudah tanpa harus antre di kantor BPJS.
- Jangan menggunakan jasa calo atau pihak ketiga, karena pencairan BPJS Ketenagakerjaan gratis dan bisa dilakukan sendiri.
- Pastikan dokumen dalam kondisi lengkap dan jelas untuk menghindari penolakan saat verifikasi.
- Cek status pencairan secara berkala di aplikasi JMO atau hubungi layanan pelanggan
Pencairan BPJS Ketenagakerjaan kini semakin mudah dengan adanya layanan e-Klaim BPJS melalui aplikasi JMO. Namun, bagi yang kesulitan dengan sistem online, opsi pencairan langsung di kantor BPJS tetap tersedia. Pastikan Anda memenuhi syarat mencairkan BPJS dan mengikuti prosedur yang benar agar dana JHT bisa segera cair tanpa kendala.
Demikian panduan lengkap cara mencairkan BPJS