Fakta Mencengangkan Soal Ria Ricis Diperas Rp300 Juta

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 11 Jun 2024, 16:44
Beno Junianto
Penulis & Editor
Bagikan
Ria Ricis Ria Ricis (Instagram)

Ntvnews.id, Jakarta - Pelaku pengancaman dan pemerasan kepada Youtuber juga artis Ria Ricis akhirnya berhasil diciduk polisi. Pihak Kepolisian yakni Polda Metro Jaya pun langsung menjebloskan pelaku ke penjara.

Namun ada fakta mencengangkan soal kasus pemerasan yang menimpa Ria Ricis kali ini.

"Adapun untuk uang yang diminta tersangka AP terhadap korbannya ini belum sempat diberikan," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak pada awak media.

Polisi menyebutkan tersangka berinisial AP itu mengaku sempat mendapatkan foto dan video pribadi Ria Ricis untuk dijadikan alat pengancaman serta pemerasan.

Ria Ricis <b>(Instagram)</b> Ria Ricis (Instagram)

"Namun kemudian tersangka ini baru pada batasan mengakses secara ilegal sistem elektronik milik korban ini yang berisi informasi maupun dokumen elektronik milik korban," ujarnya.

Ade Safri menuturkan, AP dijerat dengan Pasal 27B ayat (2) Jo Pasal 45 dan/atau Pasal 30 ayat (2) jo Pasal 46 dan/atau Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Dalam Pasal 27B ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar. Dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun dan atau denda paling banyak Rp 700 juta. Dalam Pasal 32 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 tahun dan atau denda paling banyak Rp 2 miliar," tuturnya.

Halaman
x|close