Tak Perlu Mengganti Puasa! Inilah Golongan yang Dibebaskan dari Qadha Ramadhan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 4 Apr 2025, 16:46
thumbnail-author
Akbar Mubarok
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Ilustrasi seseorang berdoa Ilustrasi seseorang berdoa (Pixabay)

Ntvnews.id, Jakarta -Puasa Ramadhan adalah kewajiban bagi setiap muslim yang sudah baligh, berakal, dan mampu menjalankannya. 

Namun, dalam kondisi tertentu, ada beberapa golongan orang yang tidak diwajibkan mengganti qadha puasa Ramadhan meskipun mereka tidak berpuasa. 

Dilansir dari beberapa sumber, Jumat 4 April 2025, Siapa saja mereka? Simak ulasannya berikut ini.

Baca Juga : ‘Balas Dendam’ Makan Setelah Sebulan Puasa, Waspada Penyakit Ini Saat Lebaran

1. Orang yang Meninggal Sebelum Mengqadha Puasa

Jika seseorang meninggal dunia dalam keadaan masih memiliki hutang puasa, namun tidak sempat menggantinya karena sakit berkepanjangan atau alasan lain yang syar'i, maka tidak ada kewajiban bagi dirinya untuk mengqadha puasa. Dalam beberapa mazhab, keluarganya dianjurkan untuk membayar fidyah sebagai bentuk pengganti.

2. Lansia yang Sudah Pikun atau Tidak Mampu Berpuasa

Orang tua yang sudah lanjut usia hingga kehilangan kemampuan fisik dan mentalnya tidak diwajibkan berpuasa maupun mengqadha. Sebagai gantinya, mereka hanya diwajibkan membayar fidyah dengan memberi makan orang miskin sesuai jumlah hari puasa yang ditinggalkan.

3. Orang yang Mengidap Penyakit Kronis

Seseorang yang memiliki penyakit kronis atau tidak ada harapan sembuh dari penyakitnya tidak diwajibkan untuk mengqadha puasa. Sebagai gantinya, mereka bisa membayar fidyah setiap hari selama bulan Ramadhan.

Baca Juga : Puasa tapi Berat Badan Naik? Begini Cara Mencegahnya!

4. Anak Kecil yang Belum Baligh

Anak-anak yang belum mencapai usia baligh tidak diwajibkan berpuasa dan tentu saja tidak perlu mengqadha jika tidak berpuasa. Namun, sejak dini mereka dianjurkan untuk dilatih menjalankan puasa agar terbiasa ketika sudah baligh.

5. Orang yang Murtad dari Islam

Seseorang yang keluar dari Islam (murtad) dalam masa wajib qadha puasa dan kemudian kembali masuk Islam tidak diwajibkan untuk mengganti puasa yang ditinggalkannya saat ia dalam keadaan murtad.

Islam memberikan keringanan bagi mereka yang benar-benar tidak mampu menjalankan ibadah puasa dan menggantinya.

Baca Juga : Puasa, Rahasia Alami untuk Tetap Awet Muda

Namun, bagi mereka yang masih memiliki kesempatan untuk mengqadha, sebaiknya segera menggantinya sebelum Ramadhan berikutnya tiba.

Dengan memahami aturan ini, diharapkan umat Islam dapat menjalankan ibadah dengan lebih baik dan penuh kesadaran. 

x|close