Ntvnews.id, Jakarta - Pemeriksaan kehamilan merupakan rangkaian layanan medis yang bertujuan memantau kesehatan ibu dan janin selama masa kehamilan. Umumnya, check-up meliputi pengecekan tekanan darah, berat badan, pemeriksaan perut, serta pemeriksaan ultrasonografi (USG) untuk memastikan perkembangan janin.
Namun, belakangan ini masyarakat dibuat resah dengan munculnya laporan dugaan tindakan tidak pantas dalam proses pemeriksaan tersebut. Kasus yang mencuat di Garut menyorot seorang dokter kandungan bernama M Syafril Firdaus.
Sang dokter diduga melakukan perabaan pada payudara pasien saat pemeriksaan USG. Peristiwa ini menimbulkan pertanyaan di masyarakat: sejauh mana pemeriksaan fisik, termasuk pemeriksaan payudara, dibenarkan dalam prosedur medis kehamilan?
Pemeriksaan USG dan Prosedurnya
Ilustrasi hamil (Pixabay)
USG merupakan alat penting dalam dunia kebidanan. Pemeriksaan ini dilakukan dengan menggunakan alat pemindai yang diletakkan pada perut atau melalui jalur transvaginal, tergantung usia kehamilan dan kondisi pasien. Tujuannya antara lain adalah untuk:
- Melihat perkembangan dan posisi janin
- Menentukan usia kehamilan
- Mendeteksi kelainan atau komplikasi
- Menilai jumlah air ketuban, detak jantung, dan kondisi plasenta
Prosedur ini umumnya hanya melibatkan bagian perut hingga area panggul dan tidak menyentuh area payudara, kecuali ada keluhan medis yang disampaikan oleh pasien.
Apakah Pemeriksaan Payudara Wajar Dilakukan?
Ilustrasi hamil (Pixabay)
Dalam dunia medis, pemeriksaan payudara bisa dilakukan dalam konteks kehamilan apabila terdapat indikasi tertentu, seperti benjolan, nyeri, atau perubahan bentuk yang mencurigakan. Namun, tindakan tersebut harus memenuhi beberapa syarat penting:
- Adanya indikasi medis yang jelas
- Penjelasan yang transparan dari dokter kepada pasien sebelum tindakan dilakukan
- Dilakukan atas dasar persetujuan (informed consent)
Pemeriksaan payudara tanpa indikasi dan tanpa persetujuan pasien tidak dibenarkan dan bisa dikategorikan sebagai pelanggaran etik atau bahkan tindakan pidana.
Penegasan dari Praktisi dan Ahli
Sejumlah dokter kandungan dan praktisi medis mengingatkan bahwa komunikasi yang baik antara dokter dan pasien sangat penting dalam setiap tindakan medis. Dokter harus menjelaskan setiap prosedur yang akan dilakukan dan memastikan pasien merasa nyaman dan aman.
Selain itu, pasien berhak tahu dan berhak menolak jika merasa tidak nyaman. Pemeriksaan yang menyentuh area sensitif seperti payudara harus dilakukan atas dasar kebutuhan medis yang jelas.