Ntvnews.id, Jakarta - Kabar perpisahan datang dari pasangan Baim Wong dan Paula Verhoeven, dimana keduanya resmi dinyatakan berpisah pada 16 April 2025.
Gugatan perceraian yang diajukan oleh Baim Wong, resmi dikabulkan oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan, secara e-court. Dimana dalam putusan tersebut, Majelis Hakim mempertimbangkan sejumlah fakta yang diserahkan oleh Baim di persidangan.
"Dan dalam proses persidangan, ternyata dalil-dalil yang disampaikan oleh pemohon (Baim), tentang adanya perselisihan dan pertengkaran dalam rumah tangga pemohon dan termohon (Paula) itu dinyatakan oleh majelis hakim terbukti. Maka dengan demikian, gugatannya atau permohonan pemohon itu dikabulkan," tutur Suryana Humas PA Jakarta Selatan, 17 April 2025.
Dalam putusan tersebut, Pengadilan mengungkap adanya pihak ketiga dalam rumah tangga Baim dan Paula dimana diduga teman dekat Baim berinisial NS.
"Berkaitan dengan tentang adanya pihak ketiga, juga di dalam persidangan, Majelis Hakim juga menyatakan itu terbukti. Sehingga dengan adanya pihak ketiga yang kita tahu di media, kami tidak bisa menyebutkan nama aslinya karena ini kan perkara belum inkrah ya. Jadi yang inisial NS itu majelis hakim menyatakan itu terbukti," sambungnya.
Bahkan Majelis Hakim pun sempat menyebutkan jika Paula Verhoeven termasuk salah satu istri yang nusyuz alias durhaka kepada suami.
"Sehingga dengan terbuktinya adanya pihak ketiga dalam rumah tangga pemohon dan termohon, dalam hal ini antara termohon dengan pihak ketiga tersebut, maka pihak termohon dinyatakan sebagai istri yang nusyuz. Istri yang nusyuz itu artinya istri yang durhaka kepada suami," jelas Suryana.
Kendati demikian sudah terbukti adanya perselingkuhan yang dilakukan Paula dengan NS, putusan cerai tersebut belum inkrah karena masih terbuka kesempatan untuk mengajukan banding.
"Bahkan juga kalau bahasa isinya mengkhianati hubungan suci antara suami istri itu. Nah itu yang fakta-fakta di persidangan yang terbukti. Oleh karena itu, maka dengan dinyatakannya termohon sebagai istri yang nusyuz," pungkasnya.
Sebagai informasi, Baim Wong mantap untuk melayangkan gugatan cerai kepada Paula pada 7 Oktober 2024, dimana ia sudah menemukan bukti-bukti perselingkuhan Paula dengan NS.