Ntvnews.id, Jakarta - Majelis Hakim resmi mengabulkan gugatan perceraian yang diajukan oleh Baim Wong, pada 16 April 2025. Dalam putusan tersebut, Paula terbukti dinyatakan bersalah dan berselingkuh dengan NS.
"Berkaitan dengan tentang adanya pihak ketiga, juga di dalam persidangan, Majelis Hakim juga menyatakan itu terbukti. Sehingga dengan adanya pihak ketiga yang kita tahu di media, kami tidak bisa menyebutkan nama aslinya karena ini kan perkara belum inkrah ya. Jadi yang inisial NS itu majelis hakim menyatakan itu terbukti," tutur Suryana Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, 17 April 2025.
Dengan terbukti adanya pihak ketiga dalam rumah tangga Baim Paula, Majelis Hakim secara tegas menyebut jika Paula merupakan sosok yang Nusyuz atau durhaka kepada suami.
"Sehingga dengan terbuktinya adanya pihak ketiga dalam rumah tangga pemohon dan termohon, dalam hal ini antara termohon dengan pihak ketiga tersebut, maka pihak termohon dinyatakan sebagai istri yang nusyuz. Istri yang nusyuz itu artinya istri yang durhaka kepada suami," jelasnya.
Secara tegas, Majelis Hakim menyatakan bahwa Paula sudah mengkhianati pernikahannya yang sudah berjalan selama 6 tahun dengan Baim Wong.
"Bahkan juga kalau bahasa isinya mengkhianati hubungan suci antara suami istri itu. Nah itu yang fakta-fakta di persidangan yang terbukti. Oleh karena itu, maka dengan dinyatakannya termohon sebagai istri yang nusyuz," pungkasnya.
Hal ini menpertegas jika Majelis Hakim membenarkan jika Paula memang berselingkuh dengan NS dengan segala bukti yang ada yang sudah diserahkan oleh Baim Wong.