Hotman Paris Sentil Putusan Hakim Terkait Kasus Perceraian Paula Verhoeven

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 19 Apr 2025, 04:15
thumbnail-author
April
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Hotman Paris, Paula Verhoeven Hotman Paris, Paula Verhoeven (Instagram)

Ntvnews.id, Jakarta - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea ikut menanggapi soal putusan majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan, terkait putusan perceraian Baim Wong dan Paula Verhoeven.

Mantan pasangan selebriti tersebut dinyatakan resmi bercerai pada 16 April 2025, secara e-court. Sebelumnya beredar putusan majelis hakim terkait gugatan perceraian Baim tersebut dimana disebutkan Paula Verhoeven benar berselingkuh dan dicap sebagai istri durhaka.

Mendengar hal tersebut sebagus pakar hukum senior, Hotman menyinggung soal bukti selingkuh dari segi hukum.

"Sebagai ahli hukum yang sudah 38 tahun menjadi pengacara, topik hari ini di medsos adalah ternyata benar Paula terbukti selingkuh dari lakinya. Haduh, emang sudah ada bukti selingkuh dalam arti hukum?" ujar Hotman Paris di Instagram, 18 April 2025.

Menurut penjelasan Hotman bahwa sejatinya seseorang bisa dikatakan selingkuh di mata hukum yakni jika orang tersebut telah melakukan hubungan seksual dengan yang bukan pasangannya.

"Selingkuh dalam arti hukum harus karena telah melakukan hubungan intim. Bukan sekedar jalan-jalan, atau shopping atau keluar kota. Hal itu bukanlah istilah selingkuh di mata hukum," sambungnya.

Bahkan Hotman pun menjelaskan jika seseorang melakukan chatting mesra kepada yang bukan pasangannya, hal itu tidak dikatakan sebagai selingkuh melainkan pemicu pertengkaran dalam rumah tangga. 

"Kalau chatting bilang I love you dan pergi sama cowok, yang bisa dilakukan adalah itu alasan jadi pertengkaran secara terus-menerus. Tapi jangan terburu-buru mengatakan selingkuh," timpalnya.

Ditegaskan kembali dari segi hukum menurut Hotman bahwa seseorang dikatakan selingkuh, jika memang dia melakukan hubungan intim dengan orang lain di luar pernikahan. 

"Selingkuh itu harus melakukan hubungan intim, emang ada dalam perkara bisa dibuktikan Saya pengen tahu ada nggak di persidangan ditunjukkan video selingkuhnya, atau video hubungan intimnya," pungkas Hotman.

"Si cewek ngaku tidak? Kalau itu nggak ada secara hukum itu namanya bukan hukum loh itu secara hukum. Kalau secara sehari-hari mungkin bisa dikatakan selingkuh, tapi di mata hukum hal itu bukanlah selingkuh," tutup Hotman.

x|close