Ntvnews.id, Jakarta - Korban dugaan pelecehan seksual berinisial DF resmi melaporkan pemilik grup musik Contang Nada berinisial DY ke Polres Jember pada Senin siang (21/4). DF datang didampingi kuasa hukum dan sejumlah rekannya untuk mengadukan peristiwa yang dialaminya di Desa Sumuran, Kecamatan Ajung.
Dikutip dari Halo Jember, Kuasa hukum korban, Achmad Faiz, menyatakan, pelaporan itu dilakukan karena terduga pelaku tidak menunjukkan iktikad baik untuk menyelesaikan masalah.
“Kami pikir pemilik grup musik tersebut akan menunjukkan rasa bersalah dan menyerahkan diri. Namun, kenyataannya tidak demikian, sehingga kami memutuskan untuk menempuh jalur hukum,” ujarnya.
Korban melaporkan DY dengan jeratan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, khususnya pasal 6. Kejadian tersebut disebut terjadi pada Jumat, 18 April 2025, saat DF tengah menjalani pekerjaannya sebagai penyanyi di sebuah acara pernikahan di daerah Ajung.
Dalam laporan tersebut, korban juga telah menyerahkan sejumlah barang bukti guna memperkuat dugaan pelecehan.
Proses pelaporan masih berlangsung di ruang SPKT dengan pengamanan ketat. Kabarnya sang biduan mengalami trauma.