Ntvnews.id, Jakarta - Kasus penyalahgunaan narkotika kembali menyeret nama publik figur. Aktor Fachri Albar ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat pada Sabtu malam, 20 April 2025, sekitar pukul 21.00 WIB di kawasan Jakarta Selatan.
Penangkapan ini bermula dari hasil pendalaman dan analisa informasi yang sebelumnya diterima penyidik terkait dugaan penggunaan narkoba oleh FA, inisial Fachri Albar.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Twedi Aditya, menjelaskan bahwa tim penyidik yang telah mengantongi bukti awal langsung bergerak cepat ke lokasi setelah memastikan adanya indikasi kuat. Saat itu, Fachri sedang berada di rumahnya yang berlokasi di Jakarta Selatan dan langsung diamankan tanpa perlawanan.
Baca Juga: Polisi Temukan Sabu, Ganja hingga Kokain saat Tangkap Fachri Albar
Dalam proses penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang cukup mencengangkan. Di antaranya dua plastik klip berisi sabu seberat 0,65 gram, satu plastik klip dan dua linting ganja dengan berat total 2,05 gram, serta satu botol kaca berisi kokain seberat 3,96 gram.
Tak hanya itu, turut ditemukan pula 27 butir pil alprazolam 1 mg, empat cangklong kaca bekas pakai, satu botol bom plastik yang telah dimodifikasi, beberapa korek api modifikasi, sendok besi kecil, dua kotak plastik, satu ponsel hitam, dan tas berwarna biru.
Setelah penangkapan, FA langsung dibawa ke kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, termasuk tes urine. Hasil tes menunjukkan ia positif mengonsumsi methamphetamine, amphetamine dan benzodiazepine.
Baca Juga: Fachri Albar Ngaku Konsumsi Narkoba karena Tekanan Hidup dan Pekerjaan
Dalam pemeriksaan awal, Fachri mengakui bahwa penggunaan narkoba tersebut dilakukan untuk kebutuhan pribadi. Ia menyebut alasannya sebagai bentuk pelarian dari tekanan hidup dan pekerjaan.
“Yang bersangkutan menyampaikan bahwa penggunaan narkotika ini untuk menghadapi perjalanan hidup dan tekanan pekerjaan,” ujar Kapolres dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat pada Kamis, 24 April 2025.
Meski demikian, pihak kepolisian belum mendapatkan keterangan lengkap mengenai dari mana FA memperoleh narkoba. Ia belum bersedia mengungkap sumber barang tersebut secara terbuka.
Baca Juga: VIDEO Detik-detik Penangkapan Fachri Albar
Penyidik juga masih menyelidiki kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini, melihat dari alat-alat yang ditemukan di lokasi yang mengarah pada dugaan adanya jaringan atau pihak yang membantu.
Fachri Albar kini dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 62 UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Ancaman hukuman yang menantinya bisa mencapai 12 tahun penjara dan denda hingga miliaran rupiah.