Windy Idol Setelah Diperiksa KPK: Cukup Menguras Tenaga

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 25 Apr 2025, 10:43
thumbnail-author
Zaki Islami
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Windy Idol Dipanggil KPK Terkait Kasus TPPU di Mahkamah Agung Windy Idol Dipanggil KPK Terkait Kasus TPPU di Mahkamah Agung (ANTARA FOTO/Bayu Pratama S)

Ntvnews.id, Jakarta - Windy Idol atau Windy Yunita mengaku cukup menguras tenaga setelah diperiksa penyidik KPK dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di lingkungan Mahkamah Agung.

"Kalau dari saya pribadi, sudah cukup menguras tenaga. Saya punya keluarga juga, saya punya kerjaan yang rusak semua, saya punya masa depan, saya pengen punya masa depan," kata Windy Idol, Kamis 24 April 2025, dilansir Antara.

Baca Juga: Kecelakaan Mengerikan Renggut Nyawa Pemain Sepakbola PSP Padang, Kondisinya Mengenaskan

Ia mengatakan lebih lanjut dan statusnya sebagai saksi segera berakhir. "Semoga saja nanti kasusnya bisa cepat-cepat beres. Sudah capek banget," beber Windy Idol.

Sementara itu, dia mengaku bahwa penyidik KPK masih menanyakan kepada dirinya terkait kasus TPPU di MA yang melibatkan terpidana sekaligus mantan Sekretaris MA Hasbi Hasan.

"Aku minta maaf ya kalau tidak banyak kasih jawaban ya. Mohon doa saja ya semua. Mohon doa saja semoga orang-orang bisa dilembutkan hatinya, dan aku di sini mudah-mudahan cuma korban ya. Mohon doa saja ya," pungkas dia.

Untuk penyidikan kasus tersebut, KPK pada pekan ini telah memanggil Hasbi Hasan pada Selasa (22/4) dan Rabu (23/4).

Baca Juga: Naik Seluncuran Waterboom di Jogja, Perempuan Ini Alami Patah Tulang dan Dislokasi Bahu

Hasbi Hasan telah divonis enam tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta setelah terbukti menerima suap pengurusan gugatan perkara kepailitan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana pada tingkat kasasi di MA.

Hasbi Hasan terbukti menerima suap sebesar Rp3 miliar untuk mengurus gugatan perkara kepailitan KSP pada tingkat kasasi dengan tujuan memenangkan debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka.

Uang itu diterima Hasbi Hasan dari Heryanto melalui Dadan Tri Yudianto. Adapun Heryanto menyerahkan uang pengurusan gugatan perkara perusahaannya kepada Dadan secara total sebesar Rp11,2 miliar.

x|close