Ntvnews.id, Jakarta - Polresta Bandara Soekarno-Hatta menangkap tiga orang komplotan yang memproduksi vape menggunakan obat keras berupa zat etomidate. Polisi juga menyebut artis berinisial JF ikut diperiksa dalam kasus ini.
"Tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka masing-masing dua pria berinisial BTR dan EDS serta satu wanita dengan inisial ER," kata Kapolresta Bandara Soetta AKBP Ronald Sipayung, 28 April 2025.
Salah satu dari 3 orang yang tertangkap itu seorang public figure berinisial JF dan dikaitkan dengan Jonathan Frizzy.
Baca Juga: ART Baim Wong Ngaku Pergoki Paula dan Nico Surya Rebahan di Kamar
"Untuk public figure berinisial JF statusnya masih sebagai saksi dan telah diperiksa sebanyak satu kali. Pada pemeriksaan kedua, yang bersangkutan beralasan saki," sambungnya.
Kasat Resnarkoba AKP Michael Tandayu menambahkan, kasus itu terungkap pada bulan Maret 2025 usai pihaknya bersama dengan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta mengamankan vape yang mengandung obat keras jenis etomidate yang dibawa dari luar negeri.
"Tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka saat ini sudah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polresta Bandara Soekarno-Hatta," jelasnya.
Baca Juga: Istri Nico Surya Disebut Buka Suara Terkait Dugaan Perselingkuhan Paula, Benarkah?
Menurut Michael, berdasarkan hasil pengembangan penyidik masih membutuhkan keterangan dari JF, dan telah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi. Namun, saat dilakukan pemanggilan kedua, JF beralasan sakit.
"Dan masih dirawat di Rumah Sakit, JF sampai saat ini belum memenuhi panggilan penyidik yang kedua," tegas Michael.
Atas perbuatannya, tiga tersangka BTR, EDS dan ER disangkakan Pasal 435 subsider pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan Jo pasal 55 KUHPidana.