Ntvnews.id, Jakarta - Pedangdut Inul Daratista curhat lagi di akun Instagramnya. Dia menceritakan sedikit bagaimana bisnisnya yang sempat mandek alias tak jalan karena wabah covid. Alhasil Inul harus merumahkan karyawannya.
Inul juga curhat soal pajak yang sempat bikin kaget banyak orang.
"Beratnya hidup di ibukota membuat kita siap tdk siap hrs menerima tantangan ????
putus asa atau sampai di titik januh terkdg datang bergantian.
bisnis yg ga mudah bertahan dlm gempuran pajak yg menjulang.
eksistensi yg membuat kita hrs aktiv dan terus berkarya agar terjagA stabil,itu tdk mudah kdg lelah???? tapi jika berhenti arep mangan opoo … ?? karyawan ribuan jumlahnya, hadeuuuhh …. tetap semangatlah meski jalan ke depan makin besar tantangannya????
keberhasilan kesuksesan itu butuh otak jenius dlm mengatur strategi hidup , agar terus bertahan????????????????
msh byk diluar sana yg ingin sepertiku.
dan aku berterima kasih telah dikuatkan .
aku msh bertahan ????Beratnya hidup di ibukota membuat kita siap tdk siap hrs menerima tantangan ????
putus asa atau sampai di titik januh terkdg datang bergantian.
bisnis yg ga mudah bertahan dlm gempuran pajak yg menjulang.
eksistensi yg membuat kita hrs aktiv dan terus berkarya agar terjagA stabil,itu tdk mudah kdg lelah???? tapi jika berhenti arep mangan opoo … ?? karyawan ribuan jumlahnya, hadeuuuhh …. tetap semangatlah meski jalan ke depan makin besar tantangannya????
keberhasilan kesuksesan itu butuh otak jenius dlm mengatur strategi hidup , agar terus bertahan????????????????
msh byk diluar sana yg ingin sepertiku.
dan aku berterima kasih telah dikuatkan .
aku msh bertahan ????," tulis Inul.
Sebelumnya, Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) 40-75% menuai protes dari para pelaku usaha. Penyanyi dangdut sekaligus pemilik tempat karaoke Inul Vizta, Inul Daratista menyebut aturan pajak ini dapat mematikan industri hiburan.
Menurutnya, total pajak yang harus dibayarkan oleh pengusaha sepertinya dapat melebihi 100%. Dia bilang, dampaknya bukan hanya keberlangsungan pada usaha, tetapi juga pihak-pihak terkait yang berhubungan dengan tempat karaokenya, seperti karyawan dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). LMKN sebagai Pengelola Royalti Atas Lagu dan Musik yang Dimuat Dalam Layanan Musik Digital.
"Hitung-hitungannya banyak sekali ya karena yang berkepentingan di dalam usaha saya banyak selain karyawan saya juga banyak dan tentunya biaya pajak yang kita keluarkan sama saja kayak kita bunuh diri. Karena di dalam pajak ini kenapa saya bilang bukan 40-75%, tapi 100% lebih harus keluar dari kita, yang harus kita bayarkan," kata Inul kepada awak media usai menghadiri rapat di Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat