Ntvnews.id, Jakarta - Ketua MUI Muhammad Cholil Nafis ikut bereaksi saat mendengar rumor rencana pernikahan Mahalini dengan Rizky Febian.
Dituding bakal nikah beda agama, Cholil menyinggung jika hal itu terjadi maka tidak sah dimata agama dan hanya pernikahan yang bentuknya tertulis saja.
"Nikah beda agama menurut Islam itu tidak sah. Pemerintah hanya melakukan pencatatan nikah, bukan mengesahkan akad nikahnya. Artinya, perkawinan beda agama itu saat hubungan suami istri sama dengan berzina menurut ajaran Islam," tulis Kiai Cholil melalui akun Twitter pribadinya, 4 Mei 2024.
Tak ayal sebelumnya ramai beredar jika Mahalini dan Rizky Febian akan menggelar 2 ada pernikahan yakni yang pertama ritual di Bali, dan akan melangsungkan akad di Jakarta.
Alhasil sentilan dari Cholil Nafis itu sukses membuat publik geger, hingga menuai pro kontra warganet.