Ntvnews.id, Jakarta - AKSI (Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia) yang diketuai oleh Piyu Padi, mendampingi Ari Bias mendatangi Bareskrim Polri untuk konsultasi laporan penegakan hukum terkait hak cipta lagu yang dibawakan oleh Agnez Mo tanpa izin.
Sebelumnya Ari Bias dan kuasa hukumnya Minola Sebayang sudah melayangkan somasi keras kepada Agnez Mo karena menyanyikan lagu 'Bilang Saja' di 3 konsernya yakni di Surabaya, Bandung dan Jakarta.
"Kita sudah layangkan somasi, tapi yang bersangkutan belum memberikan tanggapan juga. Dan oleh karena kami anggap tidak memiliki itikad baik, hari ini disela-sela kunjungan kami silaturahmi, kami juga menyempatkan diri untuk membuat laporan," tutur Minola Sebayang selaku kuasa hukum Ari Bias, di Bareskrim Polri, 19 Juni 2024.
Menurut Minola Sebayang jika aksi Agnez Mo tersebut melanggar pasal Pasal 113 Undang-Undang Hak Cipta.
"Jadi unsur-unsur pelanggaran Pasal 9 Ayat 2 ayat 3 itu sudah terpenuhi langsung kita buat laporan sebagaimana diatur dalam pasal 113 Undang-Undang Hak Cipta," katanya.
Bahkan dari 2 konser Agnez Mo membawakan lagu ciptaan Ari Bias tersebut diduga menelan kerugian Rp1,5 miliar, karena 1 konser biasanya royalti Rp500 juta.
"Kalau kerugian masih kita hitung, tapi kalau bicara masalah yang dibentuk dalam undang-undang seperti yang sudah disampaikan dalam somasi 1 konser yakni Rp500 juta, jadi kalau 3 konser Rp1,5 miliar," timpal Minola.
"Tapi tidak menutup kemungkinan kerugian ini akan makin bertambah, tergantung proses yang berjalan. Sejauh ini hanya Agnez Mo yang dilaporkan karena menggunakan lagu tanpa izin," tutupnya.