Ntvnews.id, Jakarta - Agnez Mo dilaporkan oleh pencipta lagu Ari Bias, karena membawakan lagu "Bilang Saja" di 3 konsernya tanpa izin.
Ari Bias yang didampingi oleh kuasa hukumnya Minola Sebayang dan AKSI (Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia), mantan mendatangi Bareskrim Polri untuk mengurus soal pelanggaran hak cipta.
"Yang dilaporkan Agnez Mo karena pengguna siapa yang menggunakan lagu tanpa izin penciptanya, disini menggunakan lagu secara komersial dan mendapatkan ekonomi kan Agnez Mo karena dia dapat bayaran, apalagi ditengah konsernya dia melanggar hak moral dimana dia tidak menyebutkan siapa penciptanya," tutur Minola Sebayang kuasa hukum Ari Bias, 20 Juni 2024.
Melanggar Pasal 9 Ayat 2 ayat 3 itu sudah terpenuhi langsung kita buat laporan sebagaimana diatur dalam pasal 113 Undang-Undang Hak Cipta, Agnez Mo Terancam Hukuman 3 tahun penjara atau lebih.
"Karena belum ada tanggapan maka hari ini kita ke Bareskrim untuk membuat laporan. Ancamananya itu paling tidak 3 tahun atau 5 tahun penjara, belum lagi denda di dalamnya itu ya Agnez Mo," sambungnya.
Tak main-main, Ari Bias pun mengusut tuntas atas pelanggaran hak cipta lagunya dan mantap tempuh jalur hukum.
"Pelanggaran hukum ini nyata dan real, perkiraan denda Rp500 juta untuk satu konser jadi kalau 3 Rp1,5 miliar," tutupnya.