Ntvnews.id, Jakarta - Satriyo Yudi Wahono atau yang lebih dikenal Piyu Padi, siap dampingi Ari Bias dan ikut melaporkan Agnez Mo ke Bareskrim Polri selaku ketua AKSI (Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia).
Meskipun sesama seniman Tanah Air, Piyu sangat menyayangkan sikap Agnez Mo yang dianggap sudah melanggar hak cipta karena menyanyikan lagu tanpa izin di 3 konsernya di Surabaya, Bandung dan Jakarta.
Buntut dari membawakan lagu "Bilang Saja" tanpa izin sang pencipta Ari Bias, Agnez Mo terpaksa dilaporkan dan tempuh jalur hukum untuk menuntut royalti lagu.
"Para pencipta lagu itu mereka memiliki hak moral dan hak ekonominya dan kita harus menghargai. AKSI ini ingin memberi pelajaran untuk bagi-bagian. Dan semoga semuanya mendapatkan hak masing-masing," kata Piyu selaku ketua AKSI yang ikut mendampingi Ari Bias ke Bareskrim, 20 Juni 2024.
"Mereka punya masalah dan kami hanya mendampingi saja, dan memberikan support bahwa AKSI ini adalah tempat untuk mendapatkan hak mereka," sambungnya.
Piyu juga menerangkan jika agenda utamanya mendatangi Bareskrim Polri ini mutlak mendampingi Ari Bias untuk menempuh jalur hukum dan menggugat Agnez Mo karena pelanggaran hak cipta.
"Kita silaturahmi ke Bareskrim sekalian membantu kawan kita membuat laporan untuk kasus pelanggaran hak Cipta, yang dilaporkan pelanggaran lagu karya Ari Bias yang dinyanyikan Agnez Mo tanpa izin," pungkas Piyu.