Ntvnews.id, Jakarta - Isu perceraian rumah tangga pasangan Lulu Tobing dan Bani Maulana Mulia sempat menyita perhatian publik, lantaran bintang sinetron Tersanjung itu sempat mengajukan gugatan cerai di PA Jakarta Pusat namun ditolak.
Permohonan cerainya sempat 2 kali ditolak di tahun 2021 dan 2023 lalu, kini permohonan gugatan cerai Lulu Tobing dikabulkan oleh Pengadilan Agama Bekasi karena sesuai dengan domisili Lulu.
Sidang yang dilakukan pada 16 April 2024 itu, Bhawa Lulu Tobing dan Bani Maulana Mulia resmi bercerai dan gugatan Lulu Tobing dikabulkan menjatuhkan talak satu ba’in shugra tergugat.
Hal ini terungkap usai beredarnya bukti salinan isi putusan cerai Lulu dan Bani yang diungkap oleh awak media.
Sebagai informasi, Bani Maulana dan Lulu Tobing menikah pada 2019 lalu dan hanya bertahan 2 tahun saja, lantaran Lulu Tobing mulai menggugat cerai Bani di tahun 2021 dan tak lama rujuk. Tepat pada Desember 2023, Lulu Tobing kembali menggugat Bani di Pengadilan Agama Jakarta Pusat namun ditolak karena domisilinya tidak sesuai kantor PA Jakarta Pusat.