Ntvnews.id, Jakarta - Resmi ditetapkan sebagai tersangka karena penyalahgunaan narkotika jenis sabu, asesmen rehabilitasi Virgoun dikabulkan dengan menjalani rehabilitasi selama 3 bulan di RSKO Cibubur.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol M Syahduddi usai melakukan perundingan dengan BNNP atas kasus Virgoun.
"Hasil pendalaman yang dilakukan oleh penyidik bahwa termasuk kategorikan sebagai penyalahgunaan narkotika. Dari aspek barang bukti yang ditemukan dan yang bersangkutan tidak ditemukan adanya jaringan peredaran narkotika," tutur Kombes Pol M. Syahduddi, 25 Juni 2024.
Usai melakukan gelar perkara, polisi sepakat akan merehabilitasi Virgoun dan PA di RSKO Cibubur.
"Atas hal tersebut kita melakukan gelar perkara dengan melibatkan biro Wassidik Polda Metro Jaya hasil ketiga orang ini kita tetapkan sebagai tersangka dan langsung kita ajukan proses asesmen dengan BNNP," sambungnya.
"Hasil dari BNNP terhadap ketiga tersangka diajukan proses rehabilitasi selama 3 bulan di RSKO Jakarta. Asesmen ini tidak datang dari penyidik Polres Metro Jakarta Barat tapi berdasarkan tim asesmen terpadu BNNP Jakarta," tutup Kapolres Metro Jakarta Barat.