Ntvnews.id, Jakarta - Tindakan tidak menyenangkan seringkali menyelimuti dinamika pekerjaan.
Tak jarang karyawan kerap menerima tindakan kekerasan secara verbal maupun fisik yang berujung pada pemutusan hubungan kerja (PHK).
Ya, pekerjaan adalah sebuah anugerah dari sang pencipta untuk dapat meneruskan dan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari manusia.
Namun tak jarang, tantangan, suka dan duka, kerap menyelimuti dinamika pekerjaan. Perlakuan tidak menyenangkan (PTM) saat bekerja juga dialami oleh sejumlah karyawan pada umumnya.
Sayangnya, banyak yang tidak menyadari hal tersebut. Seperti data yang dirilis oleh lembaga riset Populix pada Juni 2024.
Disebutkan 73 persen responden yang terdiri dari para pekerja formal mengaku pernah mengalami perlakuan tidak menyenangkan di dunia kerja dengan bentuk perlakuan yang beragam.
Survei terhadap 1.412 pekerja, bentuk perlakuan tidak menyenangkan yang dialami oleh karyawan yakni mulai dari bentuk verbal 76 persen, diskriminasi 63 persen, pemaksaan kerja 61 persen.
Selanjutnya, pelecehan seksual 41 persen, dan kekerasan fisik 25 persen. Mirisnya, sejumlah responden tidak menyadari perbuatan tersebut adalah bentuk perbuatan yang tidak menyenangkan di dunia kerja.
Lebih rinci,Senior Executive Social Research Populix, Wayan Aristana mengatakan, dari lima bentuk PTM yang paling besar yaitu bentuk verbal dengan rincian menghina atau meremehkan pekerja 76 persen.
Kemudian, makian, teriakan dan bentakan 47 persen, candaan tidak senonoh 40 persen, fitnah atau gosip 40 persen, penghinaan fisik atau body shaming 38 persen.
Lalu, ancaman dan tekanan 27 persen, dan bullying atau perundungan 19 persen.
Penanganan yang tidak maksimal pada kasus perlakuan tidak menyenangkan terhadap pekerja menyebabkan kasus yang sama terus berulang.
Tak ayal, hingga menyebabkan korban diberhentikan dari pekerjaannya.