Hukum Aqiqah dalam Islam dan Syarat-syaratnya

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 5 Jul 2024, 05:30
Zaki Islami
Penulis
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Kurban Kambing Kurban Kambing (FreePik)

Ntvnews.id, Jakarta -  Aqiqah merupakan salah satu praktik yang sangat dianjurkan dalam agama Islam sebagai bentuk syukur atas kelahiran seorang anak.

Dalam hukum Islam, aqiqah memiliki beberapa aspek dan hukum yang perlu dipahami secara mendalam. Berikut hukum aqiqah dalam Islam, dilansir berbagai sumber:

1. Pengertian Aqiqah

Aqiqah berasal dari kata Arab yang berarti memotong atau membuka sesuatu. Dalam konteks agama Islam, aqiqah merujuk pada penyembelihan hewan ternak (biasanya kambing atau domba) sebagai tanda syukur atas kelahiran seorang anak. Aqiqah dilakukan pada hari ke-7 setelah kelahiran anak sebagai bagian dari sunnah yang diajarkan oleh Nabi Muhammad SAW.

2. Dasar Hukum Aqiqah

Dasar hukum aqiqah terdapat dalam berbagai hadis yang menceritakan bahwa Nabi Muhammad SAW melakukan aqiqah untuk cucu-cucunya, Hasan dan Husain. Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari,

Nabi Muhammad SAW bersabda, "Anak itu tergadai dengan aqiqahnya, sebelumnya, maka sembelihlah untuknya (hewan) dan bebaskanlah anak itu dengan (mencukur) rambutnya." (HR. Bukhari).

Halaman
x|close