Ntvnews.id, Jakarta - Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat menangkap Batara Ageng, mantan manajer artis Fuji. Batara ditangkap lantaran diduga melakukan penggelapan dana sebesar Rp1,3 miliar.
Akibat perbuatannya tersebut, Batara terancam dijerat pasal 374 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.
"Tersangka Batara Ageng membenarkan bahwa total uang nominal Rp1.312.997.100," ujar Andri Kurniawan saat dikonfirmasi, 6 Juli 2024.
Bahkan uang tersebut diduga hasil dari kerjasama dengan 21 brand yang memakai Fuji dan masuk ke rekening pribadi Batara.
"Pembayaran dari brand dan atau agensi dari 21 pekerjaan yang dilakukan oleh saudari Fujianti Utami Putri tersebut masuk ke rekening bank pribadi milik terlapor dan uang tersebut tidak dilaporkan dan tidak diberikan kepada saudari Fujianti Utami Putri," pungkasnya.