Ntvnews.id, Jakarta - Jennie BLACKPINK baru-baru ini tertangkap basah saat merokok elektrik di dalam ruangan. Penggemar melihat bahwa personil BLACKPINK itu merokok dengan vape alias rokok elektronik di salah satu vlognya sampai akhirnya viral di media sosial.
Dalam video tersebut, Jenie terlihat memegang sebuah perangkat seperti rokok elektrik berwarna gelap. Ia kemudian menghisap perangkat tersebut ketika beberapa orang di belakangnya menata rambut dan riasan untuk sang penyanyi.
Adegan ketika dirinya mengisap vape tersebut saat ini telah dipotong dan dihapus dari rekaman video tersebut. Sementara itu, My Daily melaporkan bahwa Jennie sudah dilaporkan ke kedutaan Korea di Italia atas dugaan mengisap vape tersebut.
Jennie, Blackpink (Instagram)
Laporan ini berasal dari penggemar idola yang merokok di dalam ruangan ketika syuting di Italia tersebut. “Saya meminta penyelidikan melalui Kookmin Shinmun. Saya meminta agar mereka menyelidiki Jennie karena merokok di dalam ruangan dan menghukumnya dengan keras,” katanya.
Kini, agensi Jennie BLACKPINK telah membuat komentar awal mereka mengenai kontroversi merokok dalam ruangan tersebut. Dalam sebuah pernyataan yang diberikan ODD ATELIER, mereka sudah menyatakan bahwa pihaknya sedang menyelidiki kontroversi tersebut.
“Jennie saat ini berada di Amerika Serikat. Kami sedang dalam proses memverifikasi fakta tentang kontroversi,” ungkapnya.
Jennie BLACKPINK (Instagram: @kfact.id)
Menurut Undang-Undang Promosi Kesehatan Nasional Korea, gedung perkantoran dan gedung serba guna dengan luas lantai 1.000 meter persegi atau lebih ditetapkan sebagai kawasan bebas rokok di sana. Merokok di dalam ruangan di area ini dapat dikenakan denda hingga 100.000 won (Rp1.177.308).
Namun, karena Jennie berada di luar negeri pada saat itu, hukum dalam negeri tidak berlaku. Meskipun demikian, terdapat kritik yang signifikan bahwa tindakan Jennie tidak memperhatikan staf yang merawat wajah dan rambutnya.