Ntvnews.id, Jakarta - Hakim ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur Immanuel SH, menjawab surat somasi yang dilayangkan oleh Angger Dimas ayah korban pada saat sidang ketiga kasus pembunuhan Dante di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Dalam pembuka sidang, hakim menjelaskan jika PN Jakarta Timur tidak pernah membuat statement sidang pidana ini menjadi tertutup. Sejak sidang perdana yang digelar pada 27 Juni lalu, PN Jakarta Timur membuat sidang untuk umum namun mengimbau untuk tidak melakukan live streaming.
"Majelis hakim mendapatkan surat ada 2 buah surat, tapi isinya hampir sama dari Angger Dimas orang tua dari Dante, surat ini kami jawab meminta persidangan ini terbuka untuk umum. Bahwa perlu kami sampaikan bahwa sejak sidang pertama persidangan ini dilakukan tidak tertutup," tutur hakim ketua di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, 11 Juli 2024.
"Baik pembacaan dakwaan adapula Minggu lalu mengajukan keberatan, awak media sejak awal kita berikan untuk mengambil gambar, hanya saja tidak kami perkenankan untuk live streaming," pungkasnya.
Sebagai informasi sidang kasus pembunuhan Dante di PN Jakarta Timur hari ini merupakan sidang ketiga dimana agendanya jawaban dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU), soal eksepsi yang diajukan oleh kuasa hukum Yudha Arfandi di sidang sebelumnya. Dengan jelas dan tegas JPU menolak tuntutan eksepsi tersebut dan mengembalikan ke majelis hakim.