Ntvnews.id, Jakarta - Sidang ketiga kasus pembunuhan Dante yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur berlangsung kondusif. Dimana terdakwa Yudha Arfandi hadir dalam sidang tersebut ataupun pihak keluarga korban.
Dalam agenda sidang hari ini, merupakan jawaban dari jaksa penuntut umum (JPU) terkait eksepsi yang sudah dilakukan oleh pihak kuasa hukum Yudha Arfandi di sidang pekan lalu.
Sayangnya JPU menolak pernyataan eksepsi tersebut karena tuntutan eksepsi tersebut dicap tidak mendasar dengan kasus dan putusan JPU sebelumnya. Selain penuh keraguan, JPU juga mengaku cukup dengan keterangan adanya pemeriksaan saksi sebanyak 37 orang, 11 orang ahli dan 5 bukti surat perkara.
Namun atas keputusannya tersebut pihak Jaksa Penuntut Umum menyerahkan kembali kepada majelis hakim untuk membacakan putusan sela di agenda sidang berikutnya yang akan digelar pada 22 Juli 2024.
Sebelumnya, Hakim ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur Immanuel SH, menjawab surat somasi yang dilayangkan oleh Angger Dimas ayah korban pada saat sidang ketiga kasus pembunuhan Dante di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Dalam pembuka sidang, hakim menjelaskan jika PN Jakarta Timur tidak pernah membuat statement sidang pidana ini menjadi tertutup. Sejak sidang perdana yang digelar pada 27 Juni lalu, PN Jakarta Timur membuat sidang untuk umum namun mengimbau untuk tidak melakukan live streaming.
"Majelis hakim mendapatkan surat ada 2 buah surat, tapi isinya hampir sama dari Angger Dimas orang tua dari Dante, surat ini kami jawab meminta persidangan ini terbuka untuk umum. Bahwa perlu kami sampaikan bahwa sejak sidang pertama persidangan ini dilakukan tidak tertutup," tutur hakim ketua di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, 11 Juli 2024.