Ntvnews.id, Jakarta - Agenda sidang perceraian Ruben Onsu dan Sarwendah hari ini yakni mengoreksi terkait kesalahan alamat rumah yang tertera dan tempat domisili si tergugat saat ini tidak tepat.
Menurut keterangan humas, kuasa hukum Ruben Onsu akan mendaftarkan kembali alamat rumah yang kini ditempati oleh tergugat (Sarwendah) agar proses perceraian berlanjut.
"Hari ini sidang perkara 551 merupakan pemanggilan kedua terhadap tergugatnya. Tapi berdasarkan informasi yang kita peroleh dari majelis hakim, panggilan yang dilayangkan kepada tergugat itu tidak sah," tutur Tumpanuli Marbun, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 16 Juli 2024.
Atas kesalahan tersebut majelis hakim meminta kepada pihak penggugat Ruben Onsu untuk kembali mendaftarkan alamat Sarwendah, mengingat Sarwendah baru saja pindah dan menempati rumah barunya. Dan sebelumnya Ruben mendaftarkan alamat di Jalan Cempaka III, Jakarta Selatan.
"Karena alamat yang sebelumnya di jalan cempaka III ini ternyata yang bersangkutan sudah tidak disitu lagi. Sehingga diperlukan pemanggilan kembali untuk alamat yang baru," pungkasnya.