Ntvnews.id, Jakarta - Irfan Aghasar bantah jika kliennya melakukan penggelapan dana sebesar Rp6,9 miliar seperti yang diajukan oleh mantan istrinya Arina Winarto.
"Kami menjelaskan satu-satu yang membuktikan bahwa audit penuduhan penggelapan Rp6,9 Miliar itu tidak benar. Bahwa Rp6,9 miliar itu setelah kami baca dalam auditnya itu sangat tidak jelas, sangat abu2 dan tendesinya subjektif," tutur Irfan Aghasar di Polres Metro Jakarta Selatan, 16 Juli 2024.
Tiko Aryawardhana
Jalani pemeriksaan kedua di Polres Metro Jakarta Selatan, Irfan Aghasar dan kliennya mengaku bisa membuktikan jika semua tuduhan tersebut tidaklah benar dengan bukti laporan koran dari bank.
"Mas Tiko dan tim mampu menyajikan alat bukti dan keterangan melalui data laporan keuangan yang pada saat itu dikirimkan ke Arina melalui email," sambungnya.
Menurut kuasa hukum Tiko jika seluruh aliran dana yang yang keluar pada saat itu mutlak digunakan untuk kepentingan modal usaha.
"Jadi modal usaha ditujukan untuk usaha. Kalau ada transaksi ke Mas Tiko dimasalahin, apabila kami temukan ada transaksi Arina," pungkasnya.