Ntvnews.id, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Barat menggelar sidang tuntutan terhadap Ammar Zoni atas kasus penyalahgunaan narkoba, Selasa, 16 Juli 2024.
Dalam hal ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan terhadap Ammar. Lalu aktor pemilik nama lengkap Muhammad Ammar Akbar itu dituntut hukuman 12 tahun penjara, juga denda Rp2 miliar.
Azam Akhmad Akhsya, Jaksa Penuntut Umum di dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Barat mengatakan hal demikian.
Baca Juga:
Permohonan Rehabilitasi Ammar Zoni Diterima, Aditya Zoni Bilang Gini
Gantikan Posisi Ammar, Aditya Zoni Rutin Jenguk Anak Irish Bella
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni selama 12 tahun dikurangkan selama ditahan dan denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan penjara," ucap Azam.
Ammar Zoni (Instagram @ammar_zoni_fans93)
Sebagai informasi, Ammar Zoni ditangkap ketiga kalinya gegara penyalahgunaan narkoba di 12 Desember 2023 lalu di salah satu apartemen daerah Serpong, Tangerang Selatan.
Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat saat itu mengamankan empat paket sabu dengn total berat 4,36 gram dan satu paket ganja 1,32 gram.
Selain itu, Irish Bella yang merupakan istri Ammar menggugat cerai dirinya pada 6 November 2023 usai ia terbukti salah dalam kasus narkoba tersebut.