Polisi Buru Sosok di Balik Akun X Penyebar Video Syur Mirip Anak Musisi

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 19 Jul 2024, 15:23
Moh. Rizky
Penulis
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Mapolda Metro Jaya. (Antara) Mapolda Metro Jaya. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Polisi masih terus menyelidiki kasus penyebaran di media sosial X, video syur diduga mirip putri musisi terkenal. Polisi kini tengah mencari tahu sosok di balik akun X yang merupakan penyebar video.

"Saat ini tim penyelidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sedang melakukan identifikasi profiling untuk mengetahui pengelola dari pada akun medsos yang dimaksud," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Jumat (19/7/2024).

Adapun nama akun X penyebar video tersebut telah dilampirkan dalam laporan polisi yang dibuat oleh pelapor kasus. Saat ini polisi masih terus memburu penyebar.

"Terkait dengan akun Twitter yang dilaporkan, walaupun dalam LP yang dibuat oleh pelapor F terlapor dalam lidik, tapi dari kronologi singkat yang didapatkan yang disampaikan atau klarifikasi terhadap pelapor, yang telah dilakukan bahwa berawal dari pelapor menemukan konten yang diduga bermuatan pornografi atau asusila dalam salah satu akun medsos Twitter," papar dia.

Polisi masih belum menjelaskan soal sosok anak musisi yang dimaksud dalam video syur tersebut. Menurut dia, pihaknya masih fokus mengusut dugaan tindak pidana penyebaran konten asusila tersebut.

"Jadi saat ini tim penyelidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sedang fokus untuk melakukan penyelidikan apakah terjadi peristiwa tindak pidana yang terjadi sebagaimana dugaan tindak pidana yang dilaporkan oleh pelapor F," kata dia.

Sebelumnya, polisi berencana memanggil anak musisi tersebut. Pemanggilan dilakukan guna pemeriksaan. Walau demikian, belum dipastikan kapan pemanggilan dilakukan.

Diketahui, kasus penyebaran video syur ini dilaporkan oleh pemerhati media sosial bernama Feriyawansyah. Feri melaporkan pemilik akun terkait Pasal 27 juncto Pasal 45 ayat 1 dan/atau Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 7 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

x|close