Majelis Hakim Tolak Eksepsi Yudha Arfandi Dalam Kasus Pembunuhan Dante

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 22 Jul 2024, 12:41
April
Penulis
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Sidang Kasus Pembunuhan Dante Sidang Kasus Pembunuhan Dante

Ntvnews.id, Jakarta - Tamara Tyasmara hadir di persidangan dengan agenda pembacaan putusan sela dari majelis hakim, setelah pekan sebelumnya JPU menolak dan keberatan atas eksepsi tersebut.

Sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur terkait kasus pembunuhan berencana Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante anak dari aktris Tamara Tyasmara dan Angger Dimas.

Surat dakwaan Yudha Arfandi terkait ekspresi dianggap tidak cermat sehingga majelis hakim menolaknya.

"Majelis hakim berpendapat perihal surat dakwaan sudah memenuhi syarat formil dan materil surat dakwaan. Maka, keberatan penasihat hukum tidak dapat diterima," tutur Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, 22 Juli 2024.

Sidang Kasus Dante Sidang Kasus Dante

Alhasil sidang kasus pembunuhan Dante ini akan dilanjutkan setiap pekannya dengan agenda terdekat yakni pemeriksaan saksi-saksi.

"Majelis hakim berpendapat perihal surat dakwaan sudah memenuhi syarat formil dan materil surat dakwaan. Maka, keberatan penasihat hukum tidak dapat diterima," sambungnya.

Tak ayal reaksi Tamara Tyasmara dan keluarga pun terlihat bersukacita saat mendengar putusan majelis hakim, dan tetap kawal suarakan hukuman mati untuk terdakwa Yudha Arfandi. Tak lupa hadir juga kerabat terdekat keluarga Tamara yang ikut menyuarakan "Hukuman Mati Hukuman Mati Hukuman Mati, Tidak Ada Kata Maaf untuk Pembunuh Anak Kecil Tidak Berdosa".

Halaman
x|close