Ntvnews.id, Jawa Timur - Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) telah mengumumkan larangan bagi para wisatawan untuk mendirikan tenda di seluruh kawasan Gunung Bromo, Jawa Timur, yang mencapai ketinggian 2.329 meter di atas permukaan laut (mdpl).
Ketua Tim Data Evaluasi Kehumasan TNBTS, Hendra Wisantara, menjelaskan bahwa keputusan ini berlaku efektif segera dan untuk waktu yang belum ditentukan.
Baca Juga:
Ini Bahaya Natrium Dehidroasetat yang Terkandung di Dalam Roti Okko
Tragedi Pembunuhan Driver Taksi Online di Kendari
"Untuk saat ini, pengunjung dilarang mendirikan tenda atau berkemah di seluruh kawasan Gunung Bromo dan sekitarnya sampai batas waktu yang belum ditentukan. Ketentuan berlaku saat pengumuman dikeluarkan," ujarnya, dikutip dari Antara.
Hendra menegaskan bahwa meskipun sebelumnya aktivitas perkemahan hanya diizinkan di satu titik di kawasan Mentingen, saat ini larangan tersebut juga berlaku di sana. Hal ini disebabkan oleh kondisi infrastruktur yang tidak memadai di kawasan tersebut saat ini.
"Kondisi sekarang, di Mentigen juga kurang memadai. Maka semua aktivitas berkemah dilarang," tegasnya.
Gunung Bromo Kebakaran (TikTok)
Keputusan ini diambil setelah pertimbangan atas beberapa faktor, termasuk kondisi sanitasi yang buruk akibat tumpukan sampah plastik tidak terurai, sisa makanan, dan limbah manusia di lokasi perkemahan yang tidak semestinya. Langkah ini juga merupakan upaya pencegahan terhadap potensi kebakaran hutan dan lahan di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru.
"Sampah yang menumpuk mulai dari kemasan plastik yang tidak bisa didaur ulang, sisa makanan, bahkan kotoran manusia dilokasi yang tidak semestinya juga menjadi faktornya," katanya.
Selain itu, lanjutnya, langkah tersebut juga merupakan salah satu upaya untuk mencegah dan mengantisipasi potensi kebakaran hutan dan lahan di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru.
"Ini juga merupakan langkah dalam mencegah potensi terjadinya kebakaran hutan di kawasan akibat ulah manusia," tandasnya.