Ntvnews.id, Jakarta - Dalam ajaran Islam, pengurusan jenazah memiliki tata cara yang sangat khusus dan dihormati. Salah satu aspek penting dalam pengurusan jenazah Muslim adalah penguburan, bukan kremasi. Lalu, mengapa Islam melarang kremasi jenazah Muslim? Berikut adalah penjelasan para ulama mengenai hal ini.
Ilustrasi mayat. (Antara)
Salah satu alasan utama mengapa Islam melarang kremasi adalah penghormatan terhadap tubuh manusia. Menurut ajaran Islam, tubuh manusia adalah amanah dari Allah SWT dan harus diperlakukan dengan hormat, baik saat hidup maupun setelah meninggal. Pembakaran tubuh dianggap sebagai tindakan yang tidak menghormati ciptaan Allah.
Rasulullah Muhammad SAW memberikan contoh melalui sunnahnya bahwa jenazah harus dimakamkan. Dalam berbagai hadis, beliau menunjukkan cara pengurusan jenazah yang melibatkan memandikan, mengkafani, menshalati, dan menguburkan jenazah. Praktik ini telah diikuti oleh umat Islam sejak zaman Nabi Muhammad SAW hingga sekarang.
Seorang penggali kubur menemukan jasad manusia (tangkapan layar Instagram)
Dalam beberapa riwayat, disebutkan bahwa jenazah yang dikubur mendapatkan perlindungan dari siksa kubur. Dengan mengikuti tata cara penguburan yang dianjurkan oleh syariat Islam, umat Muslim berharap mendapatkan rahmat dan perlindungan dari Allah SWT setelah meninggal dunia.
Menurut para ulama, kremasi tidak hanya melanggar tata cara pengurusan jenazah yang telah ditetapkan dalam Islam, tetapi juga dianggap sebagai bentuk penyiksaan terhadap jenazah. Imam Nawawi, seorang ulama terkenal, menyatakan bahwa pembakaran jenazah adalah tindakan yang diharamkan dalam Islam karena termasuk dalam kategori menyakiti jenazah.
Ilustrasi Al Quran (YouTube)
Ada beberapa ayat Al-Quran dan hadis Nabi Muhammad SAW yang sering dijadikan rujukan oleh para ulama dalam menegaskan larangan kremasi.
Salah satunya adalah firman Allah dalam Surah Al-Ma'idah ayat 32 yang menyatakan bahwa membunuh satu jiwa sama dengan membunuh seluruh manusia, dan menjaga satu jiwa sama dengan menjaga seluruh manusia. Meskipun konteks ayat ini lebih luas, ulama menafsirkannya sebagai perintah untuk menjaga kehormatan jenazah.
Hadis lain yang sering dikutip adalah sabda Rasulullah SAW: "Memecahkan tulang mayit seperti halnya mematahkan tulang orang yang hidup.” (HR. Abu Daud, dan Ibnu Majah). Hadis ini menegaskan bahwa jenazah harus diperlakukan dengan penuh penghormatan.