Mintarsih Murka Dituntut Kembalikan Gaji Rp140 Miliar ke Perusahaan Ortu Indra Priawan Suami Nikita Willy

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 29 Jul 2024, 17:25
April
Penulis
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Mintarsih Mintarsih

Ntvnews.id, Jakarta - Mintarsih A Latief merupakan salah satu psikiater ternama Tanah Air, yang bernasib miris dan prihatin atas putusan kasasi dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pengadilan memvonis Mintarsih untuk mengembalikan seluruh gajinya yang didapat sejak tahun 1971 hingga 1999 senilai Rp140 miliar kepada PT. Blue Bird Taxi. 

Uang bernilai fantastis tersebut harus Mintarsih kembalikan kepada penggugat atas nama Purnomo Prawiro yang masih merupakan adik kandungnya sendiri. 

Baca juga: Terungkap Jenis Kelamin Calon Anak Kedua Nikita Willy

"Jadi ada gaji yang harus dikembalikan senilai 40 miliar. Saya juga dikenakan denda imaterial atas tuduhan mencemarkan nama baik, nilainya 100 miliar. Apa ada denda imaterial dengan nilai sampai 100 miliar," tutur Mintarsih saat ditemui di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, 29 Juli 2024.

Dibeberkan oleh Mintarsih jika PT Blue Bird Taxi berdiri pada tahun 1971. Ada 4 pengusaha pendiri yang awalnya tidak saling mengenal menyetor modalnya dan ikut bekerja. Namun sejak tahun 1983 saham para pendiri tergeser satu per satu. 

Dan Mintarsih yang masih saudara kandung pun ikut tergeser belakangan hingga pada akhirnya PT Blue Bird Taxi dikuasai oleh Purnomo dan putra-putra kakak kandung saya, termasuk Indra Priawan suami dari Nikita Willy.

Namun secara blak-blakan Mintarsih juga membocorkan borok mantan perusahaannya yang dianggap tidak legal karena tak terdaftar di Kemenkumham.

x|close