Ntvnews.id, Jakarta - Banyak istilah-istilah baru di media social yang bikin heboh dan terkadang melecehkan. Salah satunya istilah tobrut, yakni panggilan kepada Wanita dengan ciri fisik tertentu yang tengah viral di media social.
Komnas Perempuan menyatakan bahwa penggunaan istilah ini dapat dikenai hukuman penjara hingga 9 bulan atau denda Rp10 juta, sesuai UU TPKS No. 12 Tahun 2022 pasal 5. Pelecehan verbal memiliki dampak negatif, termasuk trauma dan rendah diri.
Peraturan ini diatur secara jelas dalam UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) No. 12 Tahun 2022, pasal 5, yang menyatakan:
“Setiap orang yang melakukan perbuatan seksual secara non-fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas dan atau kesusilaannya, dipidana karena pelecehan seksual non-fisik, dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan dan atau pidana denda paling banyak Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).”
View this post on Instagram
Netizen pun berkomentar tentang denda soal pemanggilan tobrut tersebut.
"bukankah rata rata wanita malah menginkan di panggil tobrut ya, serius nanya... soalnya banyak juga yg malah bangga ketika di panggil tobrut, marak di sosial media. laki laki jarang merendahkan wanita, malah sebaliknya bahwa wanitalah yg sering merendahkan diri mereka sendiri. sudah jarang juga wanita yg bisa menjaga harkat dan martabat kewanitaannya.." tulis akun tanahbernyawa
"Tenang kawan masih ada ceker babat," tulis namasayabinbim.