Diperbolehkan Pemerintah, Apa Itu Aborsi dan Jenis-jenisnya?

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 31 Jul 2024, 18:05
Adiansyah
Penulis
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Ilustrasi Janin Ilustrasi Janin (Pixabay)

Ntvnews.id, Jakarta - Pemerintah mengizinkan korban tindakan pidana pemerkosaan atau kekerasan seksual untuk melakukan aborsi. Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 28 Tahun 2024.

Lantas apa itu aborsi beserta jenis-jenisnya? Mari simak beberapa ulasan di bawah ini.

Pengertian Aborsi

Ilustrasi Janin Aborsi <b>(Pixabay)</b> Ilustrasi Janin Aborsi (Pixabay)

Mengutip dari Webmd, aborsi adalah prosedur medis untuk mengakhiri kehamilan yang sedang tumbuh di dalam rahim. Prosedur bedah untuk menginduksi aborsi dilakukan di klinik atau rumah sakit.

Baca Juga: 

Korban Kekerasan Seksual Diizinkan Aborsi, Ini Aturannya

Pemerintah Bolehkan Aborsi Bagi Korban Pemerkosaan, Ini Kata Ustaz Khalid Basalamah

Aborsi medis dapat mengakhiri kehamilan dini di rumah dengan obat resep, biasanya mifepristone (RU-486) ??diikuti dengan misoprostol.

Jenis aborsi yang dilakukan mungkin akan bergantung sepenuhnya pada seberapa jauh usia kehamilan. Jika berada di trimester pertama, kemungkinan besar akan mengalami aspirasi vakum.

Jika berada di trimester kedua (artinya sudah lebih dari 13 minggu sejak periode menstruasi terakhir), kemungkinan besar akan mengalami dilatasi dan evakuasi, atau D&E. Jika lebih jauh dari itu, mungkin mengalami dilatasi dan ekstraksi, atau D&X.

Hampir semua prosedur aborsi dilakukan secara rawat jalan, yang berarti tidak perlu bermalam di ruang praktik dokter, klinik, atau rumah sakit.

Aborsi Aman?

Ilustrasi Ibu hamil <b>(Pixabay)</b> Ilustrasi Ibu hamil (Pixabay)

Secara umum, aborsi sangat aman. Tindakan ini memiliki risiko kecil, sama seperti prosedur medis lainnya.

Jika menginginkan aborsi bedah, mereka perlu pergi ke dokter atau perawat dengan pelatihan khusus di klinik atau rumah sakit.

Jenis Aborsi

Ilustrasi Janin <b>(Pixabay)</b> Ilustrasi Janin (Pixabay)

1. Aspirasi Vakum (Aborsi Hisap)

Kebanyakan aborsi yang dilakukan di AS terjadi pada 12 hingga 13 minggu pertama kehamilan. Jika memilih aborsi di klinik pada trimester pertama, maka akan mendapatkan aspirasi vakum atau juga biasa disebut aborsi hisap.

Dalam kebanyakan kasus, leher rahim tidak perlu dipersiapkan atau dilebarkan untuk prosedur ini.
Namun jika usia kehamilan lebih dari 10 hingga 12 minggu, penyedia layanan kesehatan kesehatan mungkin mengambil langkah untuk membuka leher rahim sedikit sebelum memulai sehingga peralatan medis dapat mengakses rahim.

2. Trimester Kedua: Pelebaran dan Evakuasi

Jika hamil lebih dari 12 minggu, penyedia layanan akan menggunakan USG untuk mengetahui usia kehamilan.

Semakin jauh seseorang berada, semakin banyak pekerjaan persiapan yang harus dijalani untuk mempersiapkan tubuh menghadapi prosedur ini.

Meskipun dokter dapat melakukan aspirasi vakum hingga sekitar 14 minggu, jenis aborsi yang paling umum pada trimester kedua disebut dilatasi dan evakuasi, atau D&E.

Langkah pertama yang akan dilakukan penyedia layanan kesehatan sebelum prosedur ini adalah mempersiapkan dan melebarkan serviks agar tidak cedera selama prosedur.

Mereka kemungkinan besar akan menggunakan batang laminaria, yang mungkin dibiarkan semalaman. Mereka mungkin juga memberi dosis obat seperti misoprostol , baik melalui mulut atau melalui vagina, untuk melunakkan rahim.

3. Aborsi Jangka Akhir: Dilatasi dan Ekstraksi

Jika melakukan aborsi di usia kehamilan yang lebih tua, seseorang mungkin harus mencari penyedia layanan khusus dan berpengalaman untuk melakukan prosedur dilatasi dan ekstraksi, atau D&X.

Ini adalah prosedur yang biasanya dilakukan dokter jika terdapat masalah serius pada janin atau komplikasi medis terkait ibu.

x|close