Diperbolehkan Pemerintah, Apa Itu Aborsi dan Jenis-jenisnya?

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 31 Jul 2024, 18:05
Adiansyah
Penulis
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Ilustrasi Janin Ilustrasi Janin (Pixabay)

Ntvnews.id, Jakarta - Pemerintah mengizinkan korban tindakan pidana pemerkosaan atau kekerasan seksual untuk melakukan aborsi. Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 28 Tahun 2024.

Lantas apa itu aborsi beserta jenis-jenisnya? Mari simak beberapa ulasan di bawah ini.

Pengertian Aborsi

Ilustrasi Janin Aborsi <b>(Pixabay)</b> Ilustrasi Janin Aborsi (Pixabay)

Mengutip dari Webmd, aborsi adalah prosedur medis untuk mengakhiri kehamilan yang sedang tumbuh di dalam rahim. Prosedur bedah untuk menginduksi aborsi dilakukan di klinik atau rumah sakit.

Baca Juga: 

Korban Kekerasan Seksual Diizinkan Aborsi, Ini Aturannya

Halaman
x|close