Ntvnews.id
"Prosesnya sampai saat ini kita sudah expose kemarin dengan para ahli, juga para staf kami yang menangani baik itu di sanksi administrasi, di sengketa lingkungan, maupun di pidana, sudah kami bicarakan," kata Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (Gakkum LH) Rizal Irawan di Jakarta, Kamis 13 Februari 2025.
"Nanti tunggu sanksi administrasi dari kita, mana saja yang perlu mereka perbaiki, nanti kan ada petunjuk-petunjuk dari ahli. Untuk sementara mereka harus menyetop dulu kegiatannya," kata Rizal.
Ia menyampaikan bahwa KLH telah memasang papan peringatan pengawasan lingkungan sejak 6 Februari lalu, serta melakukan pemantauan bersama anggota Komisi XII DPR RI pada 10 Februari 2025.
Baca juga: Temukan Sejumlah Pelanggaran, Kementerian Lingkungan Hidup Segel Proyek KEK Lido Besutan Hary Tanoe
Namun, pembangunan di KEK Lido dilaporkan masih berlangsung. Menanggapi hal ini, Komisi XII DPR RI berencana memanggil PT MNC Land Lido sebagai pengelola kawasan. Rencana pemanggilan tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, Bambang Haryadi, dalam rapat kerja dengan Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq pada 12 Februari 2025.
"Minggu depan kami akan panggil mereka, kami akan klarifikasi di sini. Kalau perlu, kalau mereka tidak hadir, kita akan panggil paksa," kata Bambang.
Pemasangan papan peringatan tersebut dilakukan setelah KLH menemukan dugaan pelanggaran, termasuk kegiatan pembangunan yang tidak sesuai dengan dokumen lingkungan. Selain itu, aktivitas tersebut juga diduga menyebabkan pendangkalan Danau Lido.
KLH juga mendeteksi perubahan luas badan air Danau Lido di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Berdasarkan citra satelit, luas danau yang sebelumnya 24,78 hektare kini menyusut menjadi 11,9 hektare, mengalami pengurangan sekitar 12,88 hektare.
(Sumber: Antara)