Ntvnews.id
Dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi IV DPR RI di Jakarta, Kamis, Trenggono mengungkapkan bahwa hasil pemeriksaan menetapkan dua orang sebagai penanggung jawab, yaitu A (kepala desa) dan T (perangkat desa).
"Pelaku telah mengakui dan bertanggung jawab terhadap pemasangan pagar laut serta bersedia membayar denda administratif sesuai peraturan yang berlaku. Saat ini sudah dikenakan denda sebesar Rp48 miliar sesuai dengan luasan dan ukuran," kata Trenggono.
Trenggono menyatakan bahwa kedua pelaku telah menandatangani surat pernyataan untuk membayar denda administrasi Rp48 miliar.
Baca juga: Polri Sebut Bakal Ada Tersangka Baru Kasus Pagar Laut Tangerang, dari Perusahaan?
Surat tersebut juga ditampilkan dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi IV DPR RI.
Namun, ia tidak menjelaskan apakah jumlah denda itu berlaku untuk masing-masing pelaku atau gabungan keduanya.
Trenggono menegaskan bahwa tindak lanjut kasus ini sesuai dengan Permen KP Nomor 30 dan 31 Tahun 2021 tentang Pengawasan Ruang Laut serta Sanksi Administratif di Bidang Kelautan dan Perikanan.
KKP telah menindak pelanggaran pagar laut di Tangerang dengan menghentikan kegiatan, menyegel area, serta memanggil saksi untuk klarifikasi.
Dari hasil pemeriksaan, dua orang ditetapkan sebagai penanggung jawab, yaitu A (kepala desa) dan T (perangkat desa). Namun, Trenggono tidak mengungkapkan nama desa tersebut.
"Khusus untuk pagar laut di Tangerang kami sekali lagi menyampaikan bahwa sudah ditetapkannya dua pelaku setelah melalui sebuah proses yang begitu panjang," ucapnya.
Baca juga: Kades Kohod Tiba di Bareskrim untuk Diperiksa Terkait Pagar Laut Tangerang
Hasil penyelidikan Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Dirjen PSDKP mengungkap dua pelaku yang terbukti melakukan pemagaran laut, ujar Trenggono.
"Yang bersangkutan telah dilakukan penetapan sanksi administratif," tuturnya.
Trenggono menambahkan, dalam penyidikan dan pemeriksaan, KKP juga bekerja sama dengan Bareskrim Polri.
"Anggota dari Bareskrim Polri juga ikut terlibat di dalam proses pemeriksaan tersebut. Lalu dari sisi Bareskrim adalah menyidik juga hal yang berkaitan dengan tindak pidananya," terangnya.
Sesuai kewenangannya, KKP menetapkan sanksi berupa denda administratif.
(Sumber: Antara)